Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memaparkan ketentuan pencalonan direksi Bursa Efek Indonesia (BEI) yang dapat diajukan oleh Anggota Bursa (AB). Dalam proses tersebut, pengajuan paket calon direksi harus diusulkan oleh minimal 10 Anggota Bursa.
OJK juga menyampaikan bahwa terdapat batas akhir pendaftaran untuk pengajuan paket calon direksi BEI, yakni hingga 4 Mei 2026.