Jumlah kasus fintech peer to peer (P2P) lending bermasalah kembali bertambah. Sejumlah penyelenggara yang persoalannya disebut belum tuntas hingga kini antara lain PT Igrow Resources Indonesia atau PT LinkAja Modalin Nusantara (iGrow), PT Akseleran Keuangan Inklusif Indonesia (Akseleran), PT Lunaria Annua Teknologi (KoinP2P), hingga PT Crowde Membangun Bangsa (Crowde).
Kasus terbaru menimpa fintech lending berbasis syariah, PT Dana Syariah Indonesia (DSI). Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan permasalahan di DSI terjadi karena adanya kesulitan penarikan dana oleh pemberi dana (lender). OJK pun menyatakan tengah melakukan pengawasan ketat terhadap perusahaan tersebut.
“Terkait permasalahan kesulitan penarikan dana oleh lender, kami sedang melakukan pengawasan ketat terhadap PT Dana Syariah Indonesia,” ujar Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, Agusman, dalam konferensi pers RDK OJK, Kamis (9/10/2025).
Agusman menjelaskan, sebagai tindak lanjut, OJK telah memanggil pengurus dan pemegang saham PT Dana Syariah Indonesia. Pemanggilan dilakukan untuk memperoleh penjelasan tambahan mengenai permasalahan yang terjadi serta upaya konkret penyelesaian, termasuk langkah menjaga keberlangsungan usaha perusahaan.
Terkait kemungkinan tindak pidana, Agusman mengatakan OJK akan melakukan langkah penegakan kepatuhan dan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum sesuai ketentuan perundang-undangan. Salah satu langkah yang disebutkan adalah Penilaian Kembali Pihak Utama (PKPU).
Pengamat sekaligus Direktur Ekonomi Digital Center of Economic and Law Studies (Celios) Nailul Huda menilai, pendanaan melalui Dana Syariah Indonesia semestinya berpeluang lebih aman dibanding model bisnis lain karena berfokus pada bisnis properti dan memiliki jaminan aset properti. “Seharusnya pendanaan lewat Dana Syariah Indonesia lebih karena ada aset yang secara kasat mata bisa dilihat,” ujarnya, Sabtu (11/10).
Namun, ia menilai masalah yang terjadi tidak terlepas dari kondisi perekonomian yang masih lesu, sehingga permintaan rumah cenderung melambat. Dampaknya, pengembalian dana di sektor properti dapat berjalan lebih lambat. Menurutnya, pengembalian dana menunggu rumah jadi dan terjual, sementara proses penjualan hingga dana diterima pengembang bisa memakan waktu. Ia menambahkan, kondisi bisa berbeda jika kebutuhan modal hanya sebagian kecil atau sisa biaya pembangunan.
Dengan karakter tersebut, Nailul berpendapat pembiayaan proyek properti melalui fintech lending memiliki risiko keterlambatan pembayaran bunga yang cukup tinggi. Ia menekankan perlunya perbaikan model bisnis agar lebih adaptif terhadap siklus arus kas di berbagai sektor. “Pembiayaan untuk properti tentu berbeda siklus arus kasnya, dibandingkan sektor ritel. Risiko keterlambatan pembayaran harus bisa diminimalkan melalui sistem yang lebih adaptif terhadap semua model bisnis,” katanya.
Sementara itu, berdasarkan catatan yang disebutkan dalam laporan, sejumlah kasus fintech lending bermasalah lain juga disebut belum menunjukkan penyelesaian konkret. iGrow, misalnya, disebut masih belum dapat mengembalikan dana para lender. Meski telah melakukan peningkatan atau penyuntikkan modal untuk memenuhi ketentuan ekuitas minimum Rp 12,5 miliar, perusahaan disebut masih perlu berupaya keras untuk mengembalikan dana pemberi dana.
Agusman menyampaikan pengembalian dana lender iGrow tetap menjadi kewajiban borrower sesuai perjanjian pendanaan. Upaya yang dapat ditempuh antara lain melalui penagihan langsung dan proses litigasi.
Sebelumnya, Direktur Utama iGrow Edoardus Satya Adhiwardana menyatakan iGrow melakukan pemenuhan modal untuk memenuhi syarat minimum ekuitas sebagaimana diatur OJK guna menjaga keberlangsungan bisnis. Ia menegaskan suntikan modal tersebut tidak digunakan langsung untuk membayar lender, melainkan untuk pemenuhan regulasi dan penataan struktur keuangan perusahaan. iGrow juga disebut menghentikan sementara penyaluran pembiayaan baru dan mengalihkan fokus pada pemulihan kredit bermasalah.
Adapun untuk penyelesaian kredit bermasalah, Edoardus menyebut iGrow mengoptimalkan penagihan kepada borrower aktif, melakukan restrukturisasi pinjaman bila diperlukan, serta menempuh langkah hukum terhadap pihak yang tidak kooperatif, dengan koordinasi bersama regulator.
Kasus lain yang disebut belum terselesaikan adalah KoinP2P, yang muncul akibat dugaan tindak pidana oleh salah satu peminjam berinisial M, pemilik grup bisnis MPP. Dampak dari kasus tersebut adalah tertundanya pembayaran dana kepada lender. Upaya yang sempat disampaikan adalah suntik modal, tetapi disebut belum terealisasi.
Agusman sebelumnya menyatakan OJK telah bertemu pemegang saham KoinP2P untuk memastikan komitmen peningkatan modal dan akan mengawasi langkah tersebut secara ketat. Selain itu, KoinP2P juga disebut melakukan penundaan pembayaran (standstill) kepada sebagian lender terdampak. “Berdasarkan laporan dari KoinP2P, proses standstill sedang dilakukan sesuai dengan kesepakatan dengan lender,” kata Agusman.
Di Akseleran, penyelesaian masalah gagal bayar juga masih berlangsung. Komisaris Utama & Co-Founder Akseleran Ivan Nikolas Tambunan menyebut gagal bayar disebabkan enam borrower yang belum dapat mengembalikan pinjaman, yang terjadi secara bersamaan pada Maret 2025. Disebut pula bahwa identitas borrower yang belum membayar telah disampaikan kepada lender. Ivan menyatakan perusahaan terus melakukan upaya penagihan, dan beberapa borrower telah dilaporkan ke polisi.
Sementara itu, Crowde juga disebut masih menghadapi masalah gagal bayar. Kasus tersebut dikaitkan dengan dugaan penggelapan dana atas fasilitas kredit yang diberikan PT Bank JTrust Indonesia Tbk (J Trust Bank), khususnya terkait penyaluran pembiayaan kepada end-user yakni petani. Indikasinya, terdapat end user bodong serta pemalsuan dokumen. OJK sebelumnya menyampaikan telah melakukan pemeriksaan atas dugaan pelanggaran ketentuan di Crowde dan melakukan proses penegakan hukum serta pengenaan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.

