JAKARTA – Mulai 31 Desember 2013, pengaturan dan pengawasan terhadap perbankan di Indonesia secara resmi dialihkan dari Bank Indonesia (BI) kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Langkah ini sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang OJK, yang bertujuan memisahkan fungsi pengawasan perbankan dari tugas BI sebagai bank sentral yang fokus pada pengendalian inflasi dan stabilitas moneter.
Penandatanganan Berita Acara Serah Terima pengalihan fungsi tersebut berlangsung di gedung Bank Indonesia, Jakarta, pada Selasa (31/12). Dalam kesempatan tersebut, Gubernur BI Agus Martowardojo menyampaikan bahwa pembentukan OJK merupakan langkah tepat mengingat perkembangan pesat sektor perbankan di Indonesia dan tantangan yang dihadapi perekonomian nasional akibat gejolak ekonomi global.
"Tahun 2013 merupakan tahun yang penuh ujian bagi kita semua, dengan berbagai tekanan terhadap ekonomi makro dan sistem keuangan akibat ketidakpastian global yang terus berlanjut," ujar Agus. Meski demikian, ia menambahkan, Indonesia berhasil mempertahankan pertumbuhan ekonomi yang stabil dengan rata-rata 5,9 persen serta menjaga stabilitas makro dan sistem keuangan.
Agus menegaskan harapan BI dan pemerintah agar OJK dapat mengelola sektor perbankan dengan lebih baik melalui kebijakan yang mendukung pertumbuhan ekonomi Indonesia. "Sektor perbankan kita didukung oleh permodalan yang kuat, likuiditas dan profitabilitas yang terjaga, sehingga struktur fundamental perbankan saat ini dinilai kuat dengan total aset yang tumbuh lebih dari 300 persen," jelasnya.
Ketua OJK Muliaman Hadad menambahkan, OJK akan menerapkan pengawasan yang ketat sesuai dengan aturan yang sebelumnya sudah diterbitkan oleh BI. OJK juga akan memprioritaskan pengawasan terhadap bank-bank yang mengalami kesulitan modal atau berpotensi menimbulkan dampak sistemik.
"Dalam menangani bank berdampak sistemik, OJK akan bekerja sama erat dengan Bank Indonesia karena bank tersebut tidak hanya memiliki kepentingan mikro sebagai lembaga perbankan, tetapi juga berpotensi mengganggu stabilitas sistem keuangan secara makro," ujar Muliaman.
Selain pengawasan perbankan, Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 juga mengatur penggabungan Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) ke dalam OJK. Dengan demikian, tugas regulasi Bapepam tetap ada, namun fungsi pengawasan lembaga keuangan dialihkan ke OJK.
Keberadaan OJK diharapkan dapat menjamin bahwa seluruh kegiatan di sektor jasa keuangan terselenggara secara teratur, adil, transparan, dan akuntabel. Selain itu, OJK juga bertugas melindungi masyarakat dari potensi penyimpangan yang dilakukan oleh lembaga jasa keuangan seperti asuransi dan pasar modal.
Dana operasional OJK bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) serta pungutan dari pelaku kegiatan di sektor jasa keuangan.