BERITA TERKINI
OJK Siapkan Notasi Khusus bagi Emiten yang Belum Penuhi Free Float 15%

OJK Siapkan Notasi Khusus bagi Emiten yang Belum Penuhi Free Float 15%

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berencana memberikan notasi khusus kepada emiten yang belum memenuhi ketentuan free float minimal 15%. Kebijakan ini disebut sebagai bagian dari upaya penguatan transparansi di pasar modal, seiring rencana peningkatan batas kepemilikan publik dari 7,5% menjadi 15%.

Free float merupakan jumlah saham perusahaan yang benar-benar tersedia dan bebas diperdagangkan oleh publik di bursa. Dengan ketentuan ini, investor dapat menilai seberapa besar porsi saham yang beredar di pasar dan dapat diperjualbelikan.

Pejabat Sementara (Pjs.) Ketua sekaligus Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi, mengatakan notasi khusus tersebut ditujukan untuk memberi informasi yang lebih jelas kepada investor terkait status pemenuhan free float masing-masing emiten.

Menurut Friderica, keberadaan notasi akan memudahkan investor, terutama investor ritel, dalam menyeleksi saham yang akan dijadikan pilihan investasi. “Dengan adanya notasi khusus, investor bisa mengetahui saham mana yang sudah memenuhi 15% free float dan mana yang belum,” ujarnya di Bursa Efek Indonesia, Jumat (20/2/2026).