BERITA TERKINI
OJK Terapkan Free Float 15% Bertahap dan Siapkan Exit Policy bagi Emiten yang Tak Memenuhi Ketentuan

OJK Terapkan Free Float 15% Bertahap dan Siapkan Exit Policy bagi Emiten yang Tak Memenuhi Ketentuan

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan penerapan ketentuan free float minimum 15% bagi emiten tidak dilakukan sekaligus. Kebijakan tersebut akan dijalankan melalui masa transisi secara bertahap pada tahun pertama dan tahun kedua, sementara rincian teknis pelaksanaannya akan disampaikan lebih lanjut oleh Bursa Efek Indonesia (BEI).

Selain skema transisi, OJK juga menyiapkan exit policy atau solusi bagi perusahaan tercatat yang tidak dapat memenuhi ketentuan free float 15% setelah masa transisi berakhir. Kebijakan ini akan mengatur langkah lanjutan terhadap emiten yang gagal memenuhi batas minimal kepemilikan publik.

Sebelumnya, Direktur Penilaian Perusahaan I OJK I Gede Nyoman Yetna menyampaikan hasil pemantauan terhadap Laporan Bulanan Kegiatan Registrasi Kepemilikan Saham per 31 Desember 2025. Berdasarkan data tersebut, terdapat 267 perusahaan tercatat yang sudah memenuhi batas minimal free float 7,5%, namun masih berada di bawah 15%.

Nyoman juga menyebut potensi tambahan kapitalisasi pasar dari 267 perusahaan tercatat tersebut yang perlu diserap pasar untuk memenuhi ketentuan free float 15% diperkirakan sekitar Rp187 triliun. Pernyataan itu disampaikan kepada media dan dikutip pada Jumat (20/2/2026).

Di sisi lain, Pejabat Sementara (Pjs) Direktur Utama BEI Jeffrey Hendrik mengatakan BEI terus mengevaluasi implikasi kebijakan pemenuhan free float minimum 15%, khususnya terkait keseimbangan antara pasokan dan permintaan saham di pasar. Ia menekankan aspek suplai menjadi perhatian utama dan perlu dikelola secara hati-hati dengan memperhitungkan berbagai potensi dampak yang dapat muncul.