Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menurunkan batas maksimum manfaat ekonomi pada layanan pendanaan bersama berbasis teknologi informasi (LPBBTI) atau fintech peer-to-peer (P2P) lending, yang dikenal juga sebagai pinjaman daring (pindar/pinjol). Ketentuan baru ini berlaku mulai 1 Januari 2025 dan mengacu pada Surat Edaran OJK Nomor 19/SEOJK.05/2023 tentang Penyelenggaraan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (SEOJK 19/2023).
Dalam ketentuan tersebut, OJK menyatakan penetapan batas maksimum manfaat ekonomi dapat dievaluasi secara berkala sesuai kebijakan OJK dengan mempertimbangkan kondisi perekonomian dan perkembangan industri LPBBTI.
Plt Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, M. Ismail Riyadi, dalam keterangan resmi yang dikutip 2 Januari 2025, menyampaikan penyesuaian dilakukan dengan mempertimbangkan kebutuhan pertumbuhan penyaluran pembiayaan, termasuk dari sektor LPBBTI, serta kondisi industri yang masih memerlukan dukungan pendanaan kuat dari pemberi dana (lender). OJK juga menekankan tujuan peningkatan akses keuangan bagi masyarakat yang belum terlayani industri non-LPBBTI, ketersediaan pendanaan berkelanjutan bagi sektor produktif dan UMKM sesuai Roadmap Pengembangan dan Penguatan LPBBTI 2023–2028, serta dorongan peningkatan kinerja keuangan dan efisiensi penyelenggara.
Berikut penyesuaian batas maksimum manfaat ekonomi LPBBTI per hari yang berlaku sejak 1 Januari 2025.
Tenor kurang dari 6 bulan
• Konsumtif: 0,3% per hari
• Produktif sektor mikro dan ultra mikro: 0,275% per hari
• Produktif sektor kecil dan menengah: 0,1% per hari
Tenor lebih dari 6 bulan
• Konsumtif: 0,2% per hari
• Produktif segmen mikro dan ultra mikro: 0,1% per hari
• Produktif segmen kecil dan menengah: 0,1% per hari
Selain penyesuaian batas maksimum manfaat ekonomi, OJK juga melakukan penguatan pengaturan LPBBTI untuk meningkatkan kualitas pendanaan dan membentuk ekosistem industri yang sehat, efisien, dan berkelanjutan. Penguatan ini juga ditujukan untuk memperkuat pelindungan konsumen/masyarakat serta meminimalkan potensi risiko hukum dan reputasi bagi pelaku industri.
Penguatan pengaturan tersebut antara lain mencakup ketentuan usia minimum pemberi dana dan penerima dana, yakni 18 tahun atau telah menikah, serta penghasilan minimum penerima dana sebesar Rp3 juta per bulan. Kewajiban pemenuhan persyaratan ini efektif berlaku untuk akuisisi pemberi dana dan penerima dana baru dan/atau perpanjangan, paling lambat 1 Januari 2027.
OJK juga membedakan pemberi dana menjadi dua kategori, yaitu pemberi dana profesional dan nonprofesional. Pemberi dana profesional meliputi lembaga jasa keuangan, perusahaan berbadan hukum Indonesia/asing, orang perseorangan dalam negeri dengan penghasilan di atas Rp500 juta per tahun (dengan batas penempatan dana maksimal 20% dari total penghasilan per tahun pada satu penyelenggara), orang perseorangan luar negeri, pemerintah pusat/daerah/pemerintah asing, serta organisasi multilateral. Adapun pemberi dana nonprofesional adalah selain kategori tersebut, termasuk orang perseorangan dalam negeri dengan penghasilan sama dengan atau di bawah Rp500 juta per tahun, dengan batas penempatan dana maksimal 10% dari total penghasilan per tahun pada satu penyelenggara.
Dalam ketentuan lainnya, porsi nominal outstanding pendanaan oleh pemberi dana nonprofesional dibandingkan total nominal outstanding pendanaan ditetapkan maksimum 20%, yang berlaku paling lambat 1 Januari 2028. OJK meminta penyelenggara LPBBTI menyiapkan langkah-langkah persiapan dan mitigasi risiko agar penguatan pengaturan ini tidak berdampak negatif terhadap kinerja penyelenggara.
Sebagai catatan, sebelumnya OJK menetapkan bunga pinjol/pindar konsumtif sebesar 0,3% per hari pada 2024, turun dari 0,4% per hari.

