BERITA TERKINI
OJK Wajibkan Fintech Lending Jadi Pelapor SLIK Mulai 31 Juli 2025, Seluruh Penyelenggara Sudah Ditetapkan

OJK Wajibkan Fintech Lending Jadi Pelapor SLIK Mulai 31 Juli 2025, Seluruh Penyelenggara Sudah Ditetapkan

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mewajibkan seluruh penyelenggara fintech peer to peer (P2P) lending atau pinjaman daring (pindar) menjadi pelapor Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) mulai 31 Juli 2025.

Kewajiban tersebut tertuang dalam Peraturan OJK (POJK) 11/2024 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 18/POJK.03/2017 mengenai pelaporan dan permintaan informasi debitur melalui SLIK.

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, Agusman, menyampaikan bahwa saat ini seluruh penyelenggara fintech lending telah ditetapkan sebagai pelapor SLIK.

Agusman menjelaskan, setelah ditetapkan sebagai pelapor, penyelenggara wajib menyampaikan laporan debitur pertama kali paling lambat tanggal 12 pada bulan keempat terhitung sejak tanggal penetapan tersebut.

Menurutnya, ketentuan itu memberi waktu bagi pelaku usaha untuk menyiapkan sistem pelaporan serta memastikan kualitas data sebelum pelaporan pertama dilakukan, sejalan dengan prinsip keterbukaan dan akurasi data yang berlaku dalam SLIK.

Sebelumnya, Ketua Umum Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) Entjik Djafar menyatakan bahwa penggabungan data fintech lending ke SLIK memerlukan persiapan matang. Ia menilai hal itu dipengaruhi oleh besarnya jumlah basis data peminjam pindar, dengan nilai pinjaman yang umumnya berukuran kecil, sehingga membutuhkan kesiapan terutama dalam integrasi data ke OJK.

Entjik juga menyebut persiapan telah dimulai sejak tahun lalu dan dilakukan bersama OJK. Ia berharap implementasi SLIK dapat membantu menurunkan risiko kredit macet sekaligus mendorong edukasi agar masyarakat memahami pentingnya membayar pinjaman tepat waktu.