Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan surat keputusan (SK) yang mewajibkan penguatan data kepemilikan saham secara lebih rinci. Kebijakan ini ditujukan untuk mendorong transparansi di pasar modal Indonesia.
Melalui SK tersebut, OJK memerintahkan Bursa Efek Indonesia (BEI) dan Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) mengimplementasikan sistem pelaporan kepemilikan saham di atas 1 persen. Pejabat Sementara (Pjs) Ketua dan Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi, menyatakan langkah ini merupakan bagian dari komitmen regulator dalam memperkuat keterbukaan informasi.
“Kami sudah mengeluarkan surat keputusan dari OJK yang memerintahkan kepada KSEI dan juga Bursa Efek Indonesia untuk mengimplementasikan penguatan data kepemilikan saham yang lebih granular dan juga atas kepemilikan di atas 1%,” ujar Friderica, Sabtu (21/2).
Informasi kepemilikan saham di atas 1 persen tersebut direncanakan dipublikasikan melalui situs resmi BEI agar dapat diakses publik. Dengan keterbukaan itu, investor diharapkan dapat mengambil keputusan investasi secara lebih terukur dan rasional.
OJK menilai kebijakan ini juga menjadi bagian dari upaya memperkuat kepercayaan investor, baik domestik maupun asing, terhadap kualitas tata kelola pasar modal nasional.
Selain penguatan data kepemilikan, OJK menegaskan kebijakan peningkatan jumlah saham beredar di publik (free float) menjadi minimal 15 persen. Ketentuan ini akan diterapkan secara bertahap dalam jangka waktu dua tahun.
Regulator juga menyiapkan masa transisi serta mekanisme exit policy bagi emiten yang tidak mampu memenuhi ketentuan tersebut. “Nanti akan disampaikan bagaimana pemenuhan masa transisi dan juga terkait exit policy untuk emiten-emiten yang tidak memenuhi,” ujar Friderica.
Untuk memperkuat transparansi, OJK akan memperkenalkan notasi khusus bagi emiten yang belum memenuhi batas minimum free float 15 persen. Notasi ini dimaksudkan sebagai sinyal peringatan bagi investor.
Melalui rangkaian kebijakan tersebut, OJK berharap kualitas perusahaan tercatat tetap terjaga dan daya saing pasar modal Indonesia semakin kuat di tengah dinamika global.

