Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 16 Tahun 2025 yang mengatur pelaksanaan Penilaian Kemampuan dan Kepatutan (PKK) serta penilaian kembali terhadap pihak utama di sektor Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto (IAKD). Ketentuan ini akan berlaku mulai 1 Oktober 2025.
Melalui aturan tersebut, OJK menegaskan bahwa PKK menjadi bagian dari penerapan prinsip kehati-hatian untuk memastikan pihak yang memiliki atau mengelola penyelenggara IAKD memenuhi persyaratan integritas, reputasi atau kelayakan keuangan, serta kompetensi.
Fokus pada tata kelola dan integritas pengurus
POJK 16/2025 menitikberatkan penguatan tata kelola, termasuk integritas pemegang saham pengendali, direksi, dan komisaris. OJK menyatakan langkah ini ditujukan untuk memastikan penyelenggara IAKD dikelola oleh individu yang memiliki integritas, kompetensi, reputasi baik, dan kelayakan finansial.
Selain penilaian awal, aturan ini juga memuat mekanisme penilaian kembali. Penilaian kembali dapat dilakukan apabila ditemukan indikasi masalah yang berkaitan dengan integritas, kompetensi, atau reputasi pihak utama. OJK menilai mekanisme tersebut diperlukan untuk menjaga kredibilitas dan stabilitas industri keuangan digital.
Siapa saja yang masuk cakupan aturan
OJK menyebut ketentuan ini berlaku bagi pihak yang menyelenggarakan kegiatan di sektor ITSK, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto. Pihak yang termasuk di dalamnya antara lain:
- Pedagang
- Bursa Aset Keuangan Digital (AKD)
- Lembaga Kliring Penjaminan dan Penyelesaian
- Pengelola Tempat Penyimpanan
- Pemeringkat Kredit Alternatif
- Penyelenggara Agregasi Jasa Keuangan
- Pihak lain yang melakukan kegiatan terkait AKD dan ditetapkan OJK sebagai Penyelenggara IAKD
- Pihak lain yang melakukan kegiatan yang masuk dalam ruang lingkup ITSK dan ditetapkan OJK sebagai Penyelenggara IAKD
- Pihak lain yang berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan ditetapkan sebagai Penyelenggara ITSK serta diatur dan diawasi oleh OJK
Latar belakang penerbitan POJK 16/2025
Penerbitan POJK ini merujuk pada amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK). Dalam ketentuan tersebut, OJK memiliki kewenangan untuk mengatur dan mengawasi kegiatan sektor IAKD, termasuk aspek perizinan. Aturan ini juga disebut sebagai bagian dari implementasi UU P2SK, termasuk Pasal 216 ayat (3).
OJK menyatakan pengaturan PKK yang terintegrasi dibutuhkan untuk mendukung ekosistem IAKD yang sehat dan layanan perizinan yang cepat, tepat, dan transparan. Secara keseluruhan, tujuan kebijakan ini adalah menjaga kepercayaan publik, stabilitas, dan pertumbuhan sektor keuangan digital.

