BERITA TERKINI
Pajak Fintech Lending Berlaku Sejak 1 Mei 2022, Begini Cara Menghitung PPh atas Bunga Pinjaman

Pajak Fintech Lending Berlaku Sejak 1 Mei 2022, Begini Cara Menghitung PPh atas Bunga Pinjaman

Layanan pinjaman online (pinjol) atau fintech peer to peer (P2P) lending merupakan fasilitas peminjaman uang berbasis daring. Berbeda dengan pengajuan pinjaman melalui lembaga konvensional seperti bank atau koperasi, layanan ini kerap ditawarkan dengan proses yang lebih cepat karena umumnya tanpa agunan dan tanpa survei, cukup melalui akses internet.

Dalam perkembangannya, fintech P2P lending banyak dimanfaatkan, termasuk oleh pelaku usaha kecil dan UMKM untuk kebutuhan modal, serta untuk pembiayaan lain seperti pendidikan dan kesehatan. Di Indonesia, sejumlah platform P2P lending dikenal luas, namun masyarakat diimbau memastikan penyelenggara yang digunakan telah terdaftar atau berizin di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) agar berada dalam pengawasan otoritas.

Skema P2P lending juga tersedia dalam bentuk konvensional maupun syariah. Pada basis syariah, transaksi menggunakan akad yang disepakati sejak awal. Selain itu, tidak ada bunga yang digantikan dengan mekanisme bagi hasil serta pembagian risiko sesuai kesepakatan para pihak.

Dari sisi perpajakan, pemerintah mulai 1 Mei 2022 resmi memungut pajak atas penyelenggaraan teknologi finansial melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 69/PMK.03/2022 tentang Pajak Penghasilan dan Pajak Pertambahan Nilai Atas Penyelenggaraan Teknologi Finansial, yang ditetapkan pada 30 Maret 2022.

Salah satu ketentuan penting dalam PMK tersebut mengatur bahwa penghasilan bunga yang diterima atau diperoleh pemberi pinjaman melalui penyelenggara layanan pinjam meminjam dapat dikenai pemotongan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 23 atau PPh Pasal 26. Tarif PPh Pasal 23 sebesar 15% dari jumlah bruto atas bunga. Sementara PPh Pasal 26 sebesar 20% dari jumlah bruto atas bunga, atau sesuai ketentuan dalam persetujuan penghindaran pajak berganda apabila wajib pajak adalah Subjek Pajak Luar Negeri selain bentuk usaha tetap.

Selain PPh, layanan pinjam meminjam juga dapat dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) karena terdapat penyerahan Jasa Kena Pajak, yakni jasa penempatan dana, pemberian pinjaman, atau pembiayaan kepada penerima pinjaman melalui sarana yang disediakan perusahaan fintech. Dasar Pengenaan Pajak berupa penggantian, yaitu fee, komisi, atau imbalan lain dengan nama dan dalam bentuk apa pun yang diterima Pengguna Layanan Pinjam Meminjam.

Berikut contoh perhitungan pemotongan PPh Pasal 23 dan PPh Pasal 26 sebagaimana ilustrasi dalam ketentuan tersebut.

PT Q mengajukan pinjaman Rp100 juta melalui PT R, perusahaan fintech yang telah memiliki izin OJK. Pinjaman PT Q dibiayai oleh PT S sebesar Rp30 juta dan A Inc. (perusahaan Amerika) sebesar Rp70 juta. Jangka waktu pelunasan 36 bulan, dengan bunga yang wajib dibayar PT Q setiap bulan Rp2 juta (2% dari total pinjaman).

PT R mengenakan biaya administrasi Rp2 juta kepada penerima pinjaman (PT Q) serta sebesar 0,1% dari jumlah bunga pinjaman yang dibayarkan kepada pemberi pinjaman (PT S dan A Inc.). Dalam ilustrasi ini, PT Q tidak melakukan pemotongan PPh atas pembayaran bunga pinjaman kepada PT S dan A Inc. yang dibayarkan melalui PT R.

Besaran bunga yang dibayarkan melalui PT R dihitung proporsional sesuai porsi pendanaan, yaitu:

PT S: (30.000.000/100.000.000) x 2.000.000 = Rp600.000,00

A Inc.: (70.000.000/100.000.000) x 2.000.000 = Rp1.400.000,00

Dengan demikian, PT R wajib melakukan pemotongan pajak atas pembayaran bunga pinjaman sebagai berikut:

PPh Pasal 23 kepada PT S: 15% x 600.000 = Rp90.000,00

PPh Pasal 26 kepada A Inc.: 20% x 1.400.000 = Rp280.000,00

Apabila PT S memberikan pinjaman melalui PT R kepada peminjam lain selain PT Q, PT R dapat membuat satu bukti potong atas nama PT S untuk seluruh penghasilan bunga yang diterima PT S dalam satu masa pajak yang sama. Ketentuan serupa juga berlaku untuk A Inc.

Sementara itu, atas penghasilan biaya administrasi yang diterima PT R dari PT Q, PT S, dan A Inc. tidak dikenakan pemotongan Pajak Penghasilan, namun tetap wajib dilaporkan dalam SPT Tahunan PT R.

Ilustrasi tersebut menggambarkan mekanisme pemotongan PPh Pasal 23 atau PPh Pasal 26 bagi penerima penghasilan bunga, yakni pihak pemberi pinjaman melalui perusahaan fintech P2P lending, sesuai ketentuan PMK 69/PMK.03/2022.