BERITA TERKINI
Pajak Fintech P2P Lending dan Kripto Capai Rp 5,81 Triliun hingga September 2025

Pajak Fintech P2P Lending dan Kripto Capai Rp 5,81 Triliun hingga September 2025

Penerimaan pajak dari sektor ekonomi digital terus mencatat tren kenaikan. Hingga akhir September 2025, pajak yang dihimpun dari bisnis financial technology (fintech) peer-to-peer (P2P) lending dan transaksi aset kripto mencapai Rp 5,81 triliun.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan, Rosmauli, menyatakan kontribusi terbesar berasal dari fintech P2P lending dengan nilai Rp 4,1 triliun. “Pertumbuhan sektor digital kini tidak hanya menggerakkan ekonomi, tapi juga menjadi sumber penerimaan pajak yang semakin signifikan,” ujar Rosmauli dalam keterangan tertulis, Rabu (21/10/2025).

Rincian penerimaan pajak dari fintech menunjukkan peningkatan dari tahun ke tahun. Pada 2022, penerimaan tercatat Rp 446,39 miliar, naik menjadi Rp 1,1 triliun pada 2023, lalu Rp 1,48 triliun pada 2024, dan mencapai Rp 1,06 triliun hingga September 2025.

Penerimaan pajak fintech tersebut bersumber dari beberapa komponen, yakni PPh 23 atas bunga pinjaman wajib pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap (BUT) sebesar Rp 1,14 triliun, PPh 26 atas bunga pinjaman wajib pajak luar negeri senilai Rp 724,4 miliar, serta PPN dalam negeri yang mencapai Rp 2,24 triliun.

Ketentuan pajak fintech mulai diberlakukan sejak 1 Mei 2022 melalui PMK Nomor 69/PMK.03/2022 tentang Pajak Penghasilan (PPh) dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas Penyelenggara Teknologi Finansial.

Sementara itu, penerimaan pajak dari aset kripto juga menunjukkan peningkatan, dengan total Rp 1,71 triliun hingga September 2025. Angka tersebut terdiri atas Rp 836,36 miliar dari PPh 22 dan Rp 876,62 miliar dari PPN dalam negeri.

Secara tahunan, penerimaan pajak kripto tercatat Rp 246,45 miliar pada 2022, Rp 220,83 miliar pada 2023, meningkat menjadi Rp 620,4 miliar pada 2024, dan mencapai Rp 621,3 miliar hingga September 2025.

Rosmauli menilai kenaikan penerimaan pajak digital menjadi sinyal bahwa ekosistem ekonomi baru semakin matang. “Ke depan, seluruh potensi ekonomi digital—mulai dari PMSE, fintech, hingga kripto—akan kami integrasikan dalam sistem perpajakan yang adil dan efisien,” tegasnya.

Capaian tersebut menunjukkan transformasi digital tidak hanya mengubah cara masyarakat bertransaksi, tetapi juga memperkuat penerimaan negara di tengah berkembangnya ekonomi digital.