Pemerintah melalui Kementerian Keuangan mencatat peningkatan penerimaan pajak dari sektor ekonomi digital. Hingga Maret 2025, pajak yang berasal dari transaksi aset kripto dan layanan keuangan berbasis teknologi (fintech peer-to-peer lending) tercatat mencapai Rp4,48 triliun.
Kontribusi pajak dari transaksi kripto
Pajak aset kripto tercatat menyumbang Rp1,2 triliun sejak pertama kali dipungut pada 2022. Perinciannya, penerimaan pada 2022 sebesar Rp246,45 miliar, kemudian Rp220,83 miliar pada 2023, meningkat menjadi Rp620,4 miliar pada 2024, dan mencapai Rp115,1 miliar pada tiga bulan pertama 2025.
Dari total pajak kripto tersebut, Rp560,61 miliar berasal dari PPh 22 atas transaksi penjualan aset kripto melalui exchanger, sementara Rp642,17 miliar berasal dari PPN Dalam Negeri (PPN DN) atas pembelian kripto.
Penerimaan pajak dari fintech lebih besar
Sementara itu, sektor fintech peer-to-peer lending menyumbang Rp3,28 triliun hingga Maret 2025. Rinciannya meliputi Rp446,39 miliar pada 2022, Rp1,11 triliun pada 2023, Rp1,48 triliun pada 2024, serta Rp241,88 miliar pada awal 2025.
Penerimaan pajak dari fintech tersebut terdiri dari beberapa komponen, yakni PPh 23 atas bunga pinjaman untuk wajib pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap sebesar Rp834,63 miliar, PPh 26 untuk wajib pajak luar negeri sebesar Rp720,74 miliar, serta PPN DN atas setoran masa senilai Rp1,72 triliun.
Total pajak ekonomi digital mencapai Rp34,91 triliun
Secara keseluruhan, penerimaan pajak dari sektor usaha ekonomi digital mencapai Rp34,91 triliun hingga akhir Maret 2025. Kontribusi terbesar berasal dari Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) yang tercatat Rp27,48 triliun.
Selain itu, penerimaan juga berasal dari pajak fintech, pajak kripto, serta pajak dari Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (SIPP) sebesar Rp2,94 triliun.
Penunjukan pemungut PPN PMSE
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Dwi Astuti, menyampaikan bahwa hingga saat ini terdapat 211 pelaku usaha PMSE yang telah ditunjuk sebagai pemungut PPN. Dari jumlah tersebut, 190 entitas telah melakukan pemungutan dan penyetoran pajak, termasuk setoran sebesar Rp2,14 triliun pada kuartal pertama 2025.
“Angka ini menjadi bukti nyata bahwa pengawasan dan pengenaan pajak terhadap aktivitas digital mampu mengikuti laju pertumbuhan teknologi,” ujar Dwi dalam keterangannya, Rabu (7/5/2025).
Pemerintah juga terus memperbarui data pemungut pajak digital, termasuk mencatat perubahan data pemungut dari perusahaan global seperti Zoom Communications, Inc., sebagai bagian dari upaya optimalisasi penerimaan negara di tengah transformasi ekonomi digital.

