Indonesia mengalami kontraksi pertumbuhan ekonomi pada 2020 sebesar -2,07 persen berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS). Pelemahan ini terjadi di tengah pandemi Covid-19 yang memicu ketidakstabilan aktivitas ekonomi dan menekan berbagai komponen pembentuk Produk Domestik Bruto (PDB).
Berbagai kebijakan pemerintah untuk menekan laju penyebaran Covid-19, termasuk pembatasan aktivitas masyarakat, berdampak pada turunnya konsumsi. Konsumsi rumah tangga tercatat merosot dari 5,04 persen menjadi -2,63 persen. Sementara konsumsi Lembaga Non Profit yang melayani Rumah Tangga (LNPRT) turun dari 10,62 persen menjadi -4,29 persen. Kedua komponen ini disebut memberi pengaruh besar terhadap kontraksi PDB.
Di sisi lain, konsumsi pemerintah juga melambat dari 3,25 persen menjadi 1,94 persen. Penurunan ini dikaitkan dengan berkurangnya alokasi belanja infrastruktur pada 2020, sementara anggaran kesehatan ditingkatkan seiring fokus penanganan pandemi.
Tekanan juga terlihat pada investasi yang dilaporkan turun dari 3,25 persen menjadi 1,94 persen. Penurunan investasi dinilai berdampak pada melemahnya perekonomian, termasuk melalui berkurangnya lapangan kerja. Aktivitas perdagangan luar negeri turut terkontraksi: ekspor turun dari -0,87 persen menjadi -7,70 persen, sedangkan impor turun dari -7,69 persen menjadi -17,71 persen. Penurunan ekspor dan impor tersebut memengaruhi ekspor neto selama periode kontraksi ekonomi.
Memasuki kuartal II 2020, pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di sejumlah wilayah menekan aktivitas perusahaan formal maupun nonformal. Kondisi ini memicu pemutusan hubungan kerja (PHK) ketika perusahaan kesulitan membayar upah, dan sebagian usaha dilaporkan berhenti beroperasi atau bangkrut.
Kontraksi ekonomi juga ditautkan dengan turunnya konsumsi di beberapa sektor. Salah satu yang disorot adalah transportasi udara akibat pembatasan perjalanan selama PSBB. Dalam laporan tersebut disebutkan pendapatan sektor pelayanan udara berkurang lebih dari Rp200 miliar. Pembatasan perjalanan turut berdampak pada sektor pariwisata. Bali disebut mengalami penurunan pendapatan hotel dan restoran sekitar 50 persen dari kondisi biasanya.
Dari sisi harga, kondisi deflasi pada 2020 dinilai wajar dalam situasi pandemi. Deflasi disebut tidak hanya berkaitan dengan penurunan Indeks Harga Konsumen (IHK), tetapi juga meningkatnya pengangguran. Tingkat inflasi pada 2020 tercatat 1,68 persen, yang disebut sebagai angka terendah dan berada jauh dari target pemerintah sebagaimana tercantum dalam PMK No.124/PMK.010/2017.
Dalam upaya pemulihan, pemerintah menyusun strategi kebijakan dan menekankan pentingnya pelaksanaan yang konsisten serta kerja sama lintas komponen. Pemerintah daerah diposisikan memiliki peran strategis karena memahami struktur ekonomi wilayah, demografi, serta kondisi sosial ekonomi masyarakat, dengan kebijakan yang dirancang dalam APBD sebagai salah satu tolok ukur pendorong pemulihan.
Pemerintah juga menilai masyarakat dan pelaku usaha memiliki peran penting dalam merespons kemudahan kebijakan fiskal dan moneter. Kebijakan pemulihan diarahkan untuk meningkatkan konsumsi dalam negeri, mendorong aktivitas dunia usaha, menjaga stabilitas ekonomi, serta melakukan ekspansi moneter melalui sinergi antara otoritas fiskal, moneter, dan institusi terkait.
Dari sisi fiskal, pemerintah menyiapkan tiga stimulus utama. Pertama, percepatan belanja pemerintah, termasuk percepatan pencairan belanja modal, penunjukan pejabat perbendaharaan negara, pelaksanaan tender, percepatan bantuan sosial, serta transfer ke daerah dan desa. Kedua, relaksasi pajak penghasilan melalui penanggungan PPh Pasal 21, pembebasan PPh Pasal 22 impor, pengurangan PPh Pasal 25, serta percepatan pengembalian PPN. Pada tahap ini juga dilakukan simplifikasi dan percepatan proses ekspor-impor, termasuk layanan melalui ekosistem logistik nasional.
Ketiga, kebijakan pemulihan ekonomi nasional melalui relaksasi APBN. Dalam relaksasi ini disiapkan defisit yang dapat melampaui 3 persen dengan target kembali ke batas maksimal 3 persen pada 2023. Relaksasi mencakup pengaturan alokasi belanja antarorganisasi, antarfungsi, antarprogram, serta mandatory spending. Disebutkan pula opsi realokasi belanja pemerintah daerah, pemberian pinjaman kepada LPS, penerbitan SUN dan SBSN yang dapat dibeli oleh Bank Indonesia, BUMN, investor korporasi, dan/atau investor ritel, serta pemanfaatan sumber anggaran alternatif seperti SAL, dana abadi pendidikan, dan dana yang dikelola Badan Layanan Umum.
Di sektor moneter, pemerintah bekerja sama dengan Bank Indonesia untuk mengoptimalkan kebijakan moneter dan makroprudensial yang akomodatif, termasuk percepatan digitalisasi sistem pembayaran. Langkah yang disebutkan antara lain menjaga stabilitas nilai tukar rupiah sejalan dengan fundamental dan mekanisme pasar, memperkuat strategi operasi moneter, memperkuat transparansi suku bunga dasar kredit (SBDK) dengan penekanan pada kenaikan suku bunga kredit baru, memperpanjang kebijakan penurunan denda keterlambatan pembayaran kartu kredit menjadi 1 persen dari outstanding, serta mempercepat pendalaman pasar uang melalui penguatan kerangka peraturan dan implementasi Electronic Trading Platform (ETP) Multimatching untuk pasar uang rupiah dan valuta asing.
Selain itu, kebijakan moneter juga mencakup fasilitasi promosi perdagangan dan investasi, serta sosialisasi penggunaan Local Currency Settlement (LCS) bersama instansi terkait. Kebijakan ini diarahkan untuk menjaga stabilitas di tengah ketidakpastian global dan tekanan pada nilai tukar. Dalam laporan tersebut disebutkan bahwa pada awal kuartal III 2021 rupiah menguat 0,49 persen secara rerata dan 0,30 persen secara point to point dibandingkan level Mei 2021.
Kesimpulan laporan menyebut pandemi Covid-19 memberi dampak besar terhadap perekonomian Indonesia pada 2020, dengan penurunan pada berbagai komponen PDB. Kontraksi pertumbuhan PDB juga disebut sebesar 2,19 persen (y-on-y) dalam bagian kesimpulan, dengan konsumsi rumah tangga dan konsumsi LNPRT menjadi komponen yang paling berpengaruh.
Melalui kombinasi kebijakan fiskal—termasuk insentif pajak dan belanja pemerintah—serta penguatan kebijakan moneter bersama Bank Indonesia, pemerintah menargetkan pemulihan output PDB, pengembalian inflasi, dan penurunan pengangguran. Dalam laporan tersebut juga disebutkan bahwa ekonomi Indonesia membaik pada 2021 dengan pertumbuhan PDB sebesar 3,69 persen, lebih tinggi dibandingkan 2020 yang mengalami kontraksi, dengan kontribusi spasial yang disebut didominasi sejumlah provinsi di Pulau Jawa.

