BERITA TERKINI
Pansus DPR Aceh Temukan Dugaan Penyimpangan IUP, Soroti Indikasi Konflik Kepentingan

Pansus DPR Aceh Temukan Dugaan Penyimpangan IUP, Soroti Indikasi Konflik Kepentingan

Panitia Khusus (Pansus) Mineral dan Batu Bara serta Minyak dan Gas (Minerba) DPR Aceh menemukan dugaan penyimpangan dalam proses penerbitan izin usaha pertambangan (IUP) di Aceh. Pansus menilai lemahnya pengawasan pemerintah turut membuat banyak perusahaan tidak patuh terhadap dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL).

Juru Bicara Pansus, Anwar Ramli, mengatakan monitoring dan evaluasi kegiatan pertambangan belum berjalan optimal. Ia juga menyebut adanya indikasi konflik kepentingan dan persekongkolan dalam penerbitan izin baru.

“Monitoring dan evaluasi belum berjalan optimal. Ada dugaan konflik kepentingan dan persekongkolan dalam penerbitan izin baru,” kata Anwar saat menyampaikan laporan Pansus di Gedung Serba Guna DPR Aceh, Kamis (25/9/2025).

Berdasarkan catatan Pansus, hingga Juli 2025 terdapat 67 IUP yang telah diterbitkan. Data Dinas ESDM Aceh juga mencatat 17 perusahaan memiliki izin operasi produksi, khususnya untuk komoditas batubara dan emas, yakni PT Juya Aceh Mining, PT Leuser Karya Tambang, PT Bumi Babahrot, KSU Tiga Manggis, PT Lhoong Setia Mining, PT Samana Citra Agung, PT Mega Lanik Garuda Kencana, Koperasi Putra Putri Aceh, PT Mifa Bersaudara, PT Bara Energi Lestari, PT Agra Budi Jasa Bersama, PT Indonesia Pasifik Energi, PT Mega Multi Cemerlang, PT Prima Bara Mahadana, PT Nirmala KulNusantara, PT Energi Tambang Gemilang, dan PT Minang Sejati Utama.

Dari jumlah tersebut, Pansus menyebut sembilan perusahaan aktif menambang dan menjual hasil tambang, yaitu PT Mifa Bersaudara, PT Bara Energi Lestari, PT Agra Budi Jasa Bersama, PT Indonesia Pasifik Energi, PT Jaya Aceh Mining, PT Leuser Karya Tambang, PT Bumi Babahrot, PT Samana Citra Agung, dan KSU Tiga Manggis.

Pansus juga mencatat satu perusahaan, PT Lhoong Setia Mining, sedang menyiapkan smelter, sementara perusahaan lainnya belum beroperasi penuh. Selain itu, terdapat empat IUP yang diterbitkan langsung oleh pemerintah pusat melalui skema penanaman modal asing (PMA).

Namun, Pansus menyoroti kepatuhan lingkungan. Menurut Anwar, mayoritas dari 51 perusahaan yang memiliki IUP sejak 2012–2025 tidak memenuhi ketentuan AMDAL. Ia menyebut tim Pansus menemukan bukti kuat bahwa monitoring dan evaluasi tidak dilakukan secara rutin oleh Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) maupun Dinas ESDM Aceh, khususnya pada sektor minerba.

“Hasil kajian tim Pansus DPR Aceh menemukan bukti kuat bahwa proses monitoring dan evaluasi terhadap kegiatan pertambangan tidak rutin dilakukan oleh Dinas DLHK maupun ESDM Aceh, khususnya di bidang minerba. Hal ini menyebabkan munculnya sejumlah masalah, termasuk konflik dengan masyarakat,” ujarnya.

Pansus menilai lemahnya pengawasan oleh dinas terkait, terutama Dinas ESDM dan DLHK, berpotensi memperburuk kondisi lingkungan dan memicu konflik sosial di sejumlah wilayah tambang. Karena itu, Pansus meminta Gubernur Aceh melakukan rotasi terhadap pejabat yang terindikasi bermasalah, memperketat pengawasan pertambangan, serta menunda penerbitan izin baru.

Pemerintah juga didorong meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan migas dan minerba agar manfaatnya lebih dirasakan masyarakat. “Semoga hasil kerja Pansus ini menjadi bahan evaluasi dan tindak lanjut demi tercapainya pengelolaan sumber daya alam yang adil, transparan, dan bermanfaat bagi kesejahteraan rakyat Aceh,” kata Anwar.

Sebelumnya, Ketua DPR Aceh Zulfadhli menyampaikan Pansus minerba dan migas dibentuk pada 13 Januari 2025 berdasarkan Keputusan DPR Aceh Nomor 1/DPR-A/2025. Laporan hasil kerja Pansus diterima pimpinan DPR Aceh melalui Surat Nomor 14/PMM/7-Romoy/2025 tertanggal 15 Juli 2025.

“Berdasarkan tata tertib DPR Aceh, Pansus wajib menyampaikan laporan sebelum akhir masa kerja dalam rapat paripurna. Hari ini Pansus telah menunaikan kewajiban tersebut,” ujar Zulfadhli.