BERITA TERKINI
Pegadaian Luncurkan Kembali Program Gadai Bebas Bunga dan Gadai Bebas Mu’nah hingga 30 April 2026

Pegadaian Luncurkan Kembali Program Gadai Bebas Bunga dan Gadai Bebas Mu’nah hingga 30 April 2026

PT Pegadaian meluncurkan kembali program Gadai Bebas Bunga Konvensional dan Gadai Bebas Mu’nah (Syariah). Program ini ditujukan untuk memperkuat inklusi keuangan sekaligus meringankan beban finansial masyarakat melalui akses pendanaan yang cepat, mudah, dan terjangkau.

Program tersebut dirancang untuk membantu kebutuhan produktif, termasuk bagi pelaku UMKM, maupun kebutuhan harian yang mendesak. Direktur Pemasaran, Penjualan, dan Pengembangan Produk PT Pegadaian, Selfie Dewiyanti, mengatakan inisiatif ini merupakan bagian dari peran Pegadaian dalam melayani masyarakat dengan fokus pada tanggung jawab sosial.

Menurut Selfie, program Gadai Bebas Bunga dan Gadai Bebas Mu’nah yang juga dikenal sebagai Gadai Peduli menjadi langkah konkret agar layanan keuangan inklusif dapat menjangkau berbagai lapisan masyarakat. Ia menilai kebutuhan likuiditas cepat kerap dihadapkan pada kekhawatiran biaya modal yang tinggi.

“Kami memahami bahwa likuiditas cepat sangat dibutuhkan saat ini, namun seringkali masyarakat khawatir akan beban biaya modal yang tinggi. Melalui pembebasan bunga ini, kami ingin membantu menstabilkan keuangan keluarga dengan memanfaatkan aset emas ataupun barang berharga lainnya secara optimal,” ujar Selfie dalam keterangan tertulis, dikutip Selasa (10/3/2026).

Program ini menyasar nasabah baru maupun nasabah non-aktif yang ingin kembali menggunakan layanan Pegadaian. Skema yang ditawarkan meliputi Gadai Reguler dengan bebas sewa modal atau bunga selama 60 hari, serta Gadai Harian dengan bebas sewa modal atau bunga selama 30 hari. Adapun rentang pinjaman yang tersedia mulai dari Rp 50.000 hingga Rp 2.500.000.

Pegadaian menyebut program ini dapat dimanfaatkan hingga 30 April 2026. Ketentuannya berlaku di seluruh outlet Pegadaian di Indonesia, termasuk outlet Konvensional, Syariah, dan co-location (outlet SenyuM). Fasilitas bebas bunga atau bebas mu’nah berlaku untuk satu kali transaksi bagi nasabah baru atau nasabah yang sudah tidak bertransaksi gadai dalam jangka waktu tertentu.

Calon nasabah juga diwajibkan membawa identitas diri dengan NIK yang telah terverifikasi oleh Dukcapil. Melalui program tersebut, Pegadaian berharap dapat menjalankan fungsi sebagai entitas bisnis yang sehat sekaligus mendukung penguatan ekonomi nasional.