BERITA TERKINI
Pemerintah Buka Ruang Revisi Aturan Pajak untuk Merger dan Akuisisi

Pemerintah Buka Ruang Revisi Aturan Pajak untuk Merger dan Akuisisi

Pemerintah Indonesia membuka ruang untuk merevisi ketentuan perpajakan seiring maraknya aksi korporasi, seperti merger dan akuisisi. Langkah ini diarahkan untuk menyesuaikan aturan pajak dengan dinamika transaksi yang terjadi di dunia usaha.

Revisi ketentuan tersebut diharapkan dapat memberikan kepastian dalam perlakuan perpajakan bagi perusahaan yang melakukan penggabungan maupun pengambilalihan. Pemerintah menilai pembaruan aturan diperlukan agar regulasi tetap relevan dengan kebutuhan dan praktik bisnis yang berkembang.

Meski demikian, rincian perubahan yang akan dilakukan belum dijelaskan lebih lanjut. Pemerintah menyatakan masih membuka ruang penyesuaian atas ketentuan yang berlaku terkait perpajakan dalam aksi merger dan akuisisi.