BERITA TERKINI
Penerimaan Pajak 2025 Diproyeksikan Tak Capai Target, Data Transaksi Fintech Dinilai Bisa Diperkuat

Penerimaan Pajak 2025 Diproyeksikan Tak Capai Target, Data Transaksi Fintech Dinilai Bisa Diperkuat

Pemerintah memproyeksikan penerimaan pajak pada 2025 hanya mencapai 94,9% dari target. Proyeksi tersebut disampaikan dalam Laporan Semester (Lapsem) I APBN 2025 kepada DPR.

Dalam laporan itu, outlook penerimaan pajak hingga akhir 2025 diperkirakan sebesar Rp2.076,9 triliun, lebih rendah dibanding target APBN 2025 yang ditetapkan Rp2.189,3 triliun. Sementara itu, realisasi penerimaan pajak pada semester I/2025 tercatat 38% dari target atau senilai Rp837,8 triliun, sehingga diperlukan strategi tambahan agar target dapat dikejar dan defisit APBN tetap terjaga di bawah 3% sesuai amanat undang-undang.

Salah satu sektor yang dinilai dapat menjadi sumber tambahan penerimaan adalah ekonomi digital, termasuk teknologi finansial (fintech). Praktik pemajakan transaksi fintech telah diatur melalui PMK 69/2022 yang mengatur pengenaan pajak penghasilan (PPh) dan pajak pertambahan nilai (PPN) atas transaksi fintech.

Kontribusi pajak dari transaksi fintech tercatat terus meningkat. Hingga Juli 2025, pajak fintech disebut telah menyumbang Rp3,88 triliun. Rinciannya, penerimaan pajak fintech sebesar Rp446,39 miliar pada 2022, naik menjadi Rp1,11 triliun pada 2023, kemudian Rp1,48 triliun pada 2024, serta Rp841,07 miliar pada periode Januari–Juli 2025.

Meski pemajakan fintech sudah berjalan, pemerintah dinilai perlu mengoptimalkan pemanfaatan data transaksi yang terkait layanan fintech, khususnya yang diselenggarakan oleh perusahaan berizin dan/atau terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Dalam PMK 69/2022, transaksi fintech antara lain mencakup layanan penyediaan jasa pembayaran seperti payment gateway serta layanan transfer dana.

Payment gateway merujuk pada layanan elektronik yang memungkinkan pedagang memproses transaksi pembayaran dengan alat pembayaran seperti kartu, uang elektronik, dan/atau proprietary channel, sebagaimana diatur dalam Peraturan Bank Indonesia Nomor 18/40/PBI/2016 yang juga menjadi acuan dalam PMK 69/2022. Kehadiran payment gateway memudahkan merchant menerima pembayaran melalui berbagai metode, seperti QRIS, EDC, transfer antarbank, maupun pembayaran melalui toko ritel.

Selain payment gateway, sejumlah perusahaan juga menyelenggarakan jasa transfer dana, termasuk money remittance. Dalam konteks penggalian potensi ekonomi digital, data dari layanan payment gateway, transfer dana lokal, dan money remittance dipandang dapat menjadi peluang bagi otoritas pajak untuk memperluas basis data perpajakan.

Sejumlah data yang disebut berpotensi dimanfaatkan antara lain identitas merchant dan nilai peredaran usaha merchant pengguna payment gateway. Untuk layanan transfer dana atau money remittance, data yang mungkin relevan mencakup pihak pengirim dan penerima dana, peruntukan transfer sebagai pembayaran, serta besaran dana yang keluar dan masuk dari dan ke dalam negeri.

Kebijakan yang berlaku saat ini mengatur bahwa penggunaan jasa fintech merupakan jasa kena pajak. Penyelenggara jasa fintech yang telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) wajib memungut, menyetor, dan melaporkan PPN yang terutang atas penyerahan jasa kena pajak tersebut.

Namun, masih terdapat ruang bagi pelaku usaha untuk menerbitkan faktur pajak digunggung karena penyerahan jasa dilakukan langsung kepada konsumen akhir. Dalam skema faktur digunggung, identitas pengguna jasa atau merchant serta jenis transaksi dari jasa fintech berpotensi tidak teridentifikasi.

Untuk mengatasi hal tersebut, salah satu usulan jangka pendek adalah mengimbau wajib pajak penyelenggara jasa fintech agar mengisi lebih rinci pihak yang bertransaksi dan jenis jasa saat membuat faktur pajak digunggung. Dengan cara itu, identitas merchant atau pengguna jasa dan jenis layanan dapat lebih mudah diketahui.

Selain itu, otoritas pajak juga dapat menjajaki kerja sama dengan OJK, Asosiasi Payment Gateway Indonesia (APGI), atau Asosiasi Fintech Indonesia (AFTECH) untuk melihat ketersediaan data pengguna jasa layanan fintech.

Dalam jangka panjang, pemerintah dapat mengkaji kembali agar transaksi atas penyelenggaraan jasa fintech diwajibkan menggunakan faktur pajak standar. Dengan faktur pajak standar, data identitas pihak terkait maupun jenis transaksi dinilai lebih mudah diperoleh oleh otoritas pajak.

Gagasan perluasan basis data ini diarahkan untuk memperkuat penerimaan negara tanpa menambah beban pajak bagi wajib pajak. Perluasan basis pajak juga dipandang sebagai langkah yang lebih diutamakan untuk mengoptimalkan penerimaan, sehingga pemerintah tidak perlu mengandalkan kenaikan tarif pajak yang berisiko mendapat penolakan masyarakat.