BERITA TERKINI
Penerimaan Pajak Ekonomi Digital Capai Rp2,08 Triliun hingga 28 Februari 2026, PPN PMSE Terbesar

Penerimaan Pajak Ekonomi Digital Capai Rp2,08 Triliun hingga 28 Februari 2026, PPN PMSE Terbesar

Jakarta — Penerimaan negara dari sektor ekonomi digital terus menunjukkan pertumbuhan. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mencatat, hingga 28 Februari 2026 total penghimpunan pajak dari aktivitas ekonomi digital mencapai Rp2,08 triliun.

Kontribusi terbesar berasal dari Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) sebesar Rp1,74 triliun. Selain itu, pajak dari transaksi aset kripto tercatat Rp84,7 miliar, sektor financial technology (fintech) khususnya peer-to-peer (P2P) lending sebesar Rp233,12 miliar, serta pajak dari Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (SIPP) sebesar Rp18,1 miliar.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti, menilai capaian tersebut mencerminkan semakin pentingnya peran ekonomi digital dalam menopang penerimaan negara.

Secara kumulatif, penerimaan PPN PMSE sejak 2020 hingga awal 2026 telah mencapai Rp37,40 triliun. Penerimaan itu dihimpun dari 223 pelaku usaha PMSE yang telah ditunjuk pemerintah, dari total 260 entitas. Dalam lima tahun terakhir, tren penerimaan disebut terus meningkat, dengan lonjakan pada 2025 yang menembus Rp10,32 triliun.

Meski tidak ada penambahan atau perubahan data pemungut PMSE sepanjang Februari 2026, DJP menyatakan kinerja penerimaan tetap terjaga positif. Kondisi ini menunjukkan basis pajak digital yang sudah ada masih mampu menghasilkan penerimaan yang stabil.

Di sisi lain, penerimaan pajak kripto juga tercatat tumbuh konsisten. Sejak 2022 hingga Januari 2026, total pajak yang terkumpul mencapai Rp1,96 triliun. Porsi terbesar berasal dari Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 atas transaksi penjualan, sedangkan sisanya berasal dari PPN dalam negeri.

Untuk sektor P2P lending, kontribusi pajak yang dihimpun sejak 2022 hingga awal 2026 mencapai Rp4,64 triliun. Penerimaan itu berasal dari sejumlah instrumen, termasuk PPh atas bunga pinjaman dari wajib pajak dalam negeri maupun luar negeri, serta PPN atas transaksi layanan.

Sementara dari SIPP, total penerimaan sejak 2022 hingga Januari 2026 tercatat sebesar Rp4,11 triliun. Mayoritas penerimaan berasal dari PPN, dengan sisanya dari PPh Pasal 22.

Secara keseluruhan, penerimaan pajak dari sektor ekonomi digital hingga akhir Februari 2026 mencapai Rp48,11 triliun. Ke depan, pemerintah menyatakan akan memperkuat pengawasan dan memperluas basis pajak di sektor digital melalui optimalisasi regulasi serta pemanfaatan teknologi informasi untuk meningkatkan kepatuhan pelaku usaha.