Pemerintah mencatat penerimaan pajak dari sektor ekonomi digital mencapai Rp48,11 triliun hingga 28 Februari 2026. Catatan ini menunjukkan kontribusi ekonomi digital yang kian signifikan terhadap penerimaan negara.
Berdasarkan data Direktorat Jenderal Pajak (DJP), penerimaan tersebut berasal dari beberapa sumber utama. Kontributor terbesar adalah Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) dengan nilai Rp37,40 triliun. Selain itu, penerimaan juga datang dari pajak aset kripto sebesar Rp1,96 triliun, pajak fintech (peer-to-peer lending) Rp4,64 triliun, serta pajak dari Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (SIPP) sebesar Rp4,11 triliun.
DJP mencatat hingga akhir Februari 2026 telah menunjuk 260 pelaku usaha PMSE sebagai pemungut PPN. Dari jumlah tersebut, 223 entitas telah aktif melakukan pemungutan dan penyetoran pajak.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti, menyampaikan bahwa kinerja penerimaan pajak digital terus menunjukkan tren positif dari tahun ke tahun. “Realisasi penerimaan pajak digital sebesar Rp48,11 triliun menunjukkan kontribusi ekonomi digital yang semakin meningkat terhadap penerimaan negara,” ujarnya.
Untuk PPN PMSE, DJP menyebut setoran terus meningkat sejak 2020 hingga 2025, sebelum mencapai Rp1,74 triliun pada awal 2026.
Sementara itu, penerimaan pajak kripto hingga Februari 2026 tercatat Rp1,96 triliun. Angka tersebut terdiri dari Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar Rp1,09 triliun dan PPN dalam negeri sebesar Rp875,31 miliar.
Dari sektor fintech, penerimaan pajak mencapai Rp4,64 triliun yang bersumber dari sejumlah komponen, antara lain PPh Pasal 23, PPh Pasal 26, serta PPN atas transaksi layanan pinjaman digital.
Adapun pajak dari SIPP menyumbang Rp4,11 triliun, dengan dominasi PPN sebesar Rp3,8 triliun.
Meski pada Februari 2026 tidak terdapat penambahan pemungut baru PMSE, DJP menyatakan kinerja penerimaan tetap stabil dan menunjukkan pertumbuhan. Ke depan, pemerintah berencana memperkuat pengawasan, memperluas basis pajak, serta meningkatkan kepatuhan pelaku usaha digital melalui optimalisasi regulasi dan pemanfaatan teknologi informasi.