BERITA TERKINI
Kesepakatan Dagang RI-AS Minta Pembatasan Outsourcing dan PKWT Maksimal Setahun, INDEF Nilai Dampaknya Besar bagi Dunia Usaha

Kesepakatan Dagang RI-AS Minta Pembatasan Outsourcing dan PKWT Maksimal Setahun, INDEF Nilai Dampaknya Besar bagi Dunia Usaha

Pemerintah Indonesia diminta membatasi penggunaan pekerja alih daya (outsourcing) dan Pekerja Kontrak Waktu Tertentu (PKWT) maksimal satu tahun. Ketentuan tersebut tercantum dalam Kesepakatan Dagang Resiprokal (Agreement Reciprocal Trade/ART) antara Indonesia dan Amerika Serikat (AS) yang ditandatangani Presiden Prabowo Subianto dan Presiden AS Donald Trump pada Jumat, 27 Februari 2026.

Dalam dokumen perjanjian yang dirilis Kamis, 26 Februari 2026, disebutkan pemerintah Indonesia akan menerbitkan peraturan pelaksana Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja tahun 2023. Aturan turunan itu diharapkan “secara signifikan membatasi penggunaan perusahaan alih daya tenaga kerja semata,” sebagaimana tertulis dalam dokumen.

Selain itu, kesepakatan tersebut juga memuat kewajiban Indonesia untuk merevisi Undang-Undang Ketenagakerjaan. Revisi yang dimaksud mencakup ketentuan terkait larangan alih daya fungsi bisnis serta pembatasan masa kerja pekerja kontrak paling lama satu tahun. Dokumen itu menyatakan, pekerjaan kontrak hanya diizinkan untuk tugas-tugas yang tidak tetap dan maksimal satu tahun.

Kesepakatan yang sama juga menyinggung penghapusan pasal dalam UU Ketenagakerjaan yang dinilai membatasi hak pekerja dan serikat pekerja untuk berorganisasi. Dalam dokumen, pekerja dan serikat pekerja disebut harus memiliki hak penuh untuk menjalankan kebebasan berserikat dan perundingan kolektif.

Ekonom Institute for Development Economics and Finance (INDEF) Ahmad Tauhid menilai poin ketenagakerjaan dalam kesepakatan ini dapat berdampak besar bagi Indonesia. Jika diterapkan, ketentuan tersebut akan membatasi aturan dalam UU Cipta Kerja yang memungkinkan PKWT diperpanjang hingga tiga tahun menjadi hanya satu tahun.

Menurut Tauhid, setelah satu tahun perusahaan akan dihadapkan pada pilihan mengangkat pekerja menjadi karyawan tetap atau menggantinya jika dinilai tidak sesuai. Ia menilai kondisi itu dapat mengurangi fleksibilitas dunia usaha dalam menyerap tenaga kerja.

Meski demikian, Tauhid menyebut ketentuan tersebut bisa menjadi angin segar bagi kelas pekerja di Indonesia. Ia menilai karakter perusahaan-perusahaan AS cenderung pro terhadap isu tenaga kerja, hak asasi manusia, dan lingkungan. Ia juga menilai pembatasan ini berpotensi menekan konflik antara buruh dan perusahaan, mengingat pemutusan kontrak setelah masa PKWT berakhir kerap memicu persoalan di lapangan.

Di sisi lain, Tauhid mengingatkan potensi dampak negatif bagi perusahaan, terutama terkait biaya rekrutmen yang bisa meningkat. Ia juga menilai industri padat karya berpeluang mempertimbangkan relokasi ke negara lain yang dinilai memiliki kondisi keuangan lebih stabil. Menurutnya, perusahaan perlu memiliki stabilitas keuangan yang kuat apabila harus menyerap lebih banyak pekerja sebagai pegawai tetap.

Informasi mengenai ketentuan tersebut disampaikan melalui dokumen resmi Kesepakatan Dagang Resiprokal Indonesia-AS yang dirilis pada Kamis, 26 Februari 2026.