Lonjakan risiko geopolitik global akibat konflik Iran-Israel memicu kekhawatiran terhadap potensi blokade Selat Hormuz, jalur penting distribusi minyak dunia. Pengamat energi Kurtubi menilai, jika Iran benar-benar menutup jalur tersebut, harga minyak global berpotensi melonjak tajam dan menambah tekanan terhadap anggaran energi Indonesia.
“Kalau Selat Hormuz diblok oleh Iran, dampaknya akan sangat parah terhadap kenaikan harga minyak dunia. Lebih-lebih Indonesia ini sebenarnya negara kaya migas, tapi sejak 2001 dikelola salah karena Undang-Undang Migas Nomor 22 Tahun 2001,” ujar Kurtubi di Jakarta, Senin (16/6/2025).
Kurtubi menyoroti tren penurunan produksi migas nasional sejak UU Migas 2001 diberlakukan. Ia menilai kondisi itu terjadi karena pengelolaan sektor migas dinilai tidak sejalan dengan amanat Pasal 33 UUD 1945 mengenai penguasaan negara atas sumber daya alam untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Selain migas, ia juga mengkritik tata kelola sektor mineral dan batu bara (minerba) yang menurutnya masih menggunakan sistem konsesi warisan kolonial Belanda. Ia menilai perizinan seperti IUP justru melemahkan posisi negara dalam memperoleh manfaat maksimal dari kekayaan tambang.
“Sampai sekarang kelola minerba masih mengikuti sistem zaman Belanda, sistem penjajahan. Ini praktik yang salah. Konsekuensinya, royalti dan pajak yang disetor pengusaha sangat kecil dibandingkan jika menggunakan sistem Pasal 33,” katanya.
Dalam situasi harga energi global yang fluktuatif, Kurtubi menyebut pemerintah semestinya tidak hanya berfokus pada kebijakan subsidi BBM, tetapi juga membenahi struktur hukum pengelolaan energi nasional. Menurutnya, masyarakat kelas bawah masih membutuhkan subsidi energi untuk menjalankan usaha di tengah kondisi ekonomi yang dinilai belum pulih sepenuhnya.
Ia menilai kenaikan harga minyak dunia akibat ketegangan di Timur Tengah membuat pemerintah berada dalam posisi sulit untuk menjaga stabilitas subsidi energi. Namun, ia berpendapat beban negara dapat diringankan melalui pembenahan di sisi hulu, terutama dengan upaya meningkatkan produksi migas.
“Caranya adalah dengan meningkatkan produksi migas secara maksimal, walaupun saat ini masih sebatas mimpi. Menteri bilang mau genjot produksi ke 1 juta barel per hari, padahal sekarang baru 600 ribu barel. Itu cuma omong-omong karena UU-nya memang salah,” ujarnya.
Kurtubi juga menyampaikan bahwa 17 pasal dalam UU Migas 2001 telah dicabut Mahkamah Konstitusi, namun ia menilai belum ada langkah signifikan untuk menyusun undang-undang pengganti yang sesuai konstitusi. Ia menilai sistem hukum yang berlaku saat ini juga kurang menarik bagi investor karena eksplorasi sudah dikenai pajak sebelum produksi dimulai.
“Undang-undang sekarang tidak investor friendly. Masih eksplorasi saja sudah dikenai pajak. Bagaimana bisa menarik investasi migas kalau begini?” katanya.
Untuk memperbaiki pengelolaan energi nasional, Kurtubi mendorong Presiden Prabowo Subianto menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) guna mencabut UU Minerba Nomor 3 Tahun 2020. Ia menilai aturan tersebut masih mempertahankan pola konsesi yang dianggapnya mengikuti jejak kolonialisme.
“UU Minerba terbaru pun masih menganut sistem Belanda. Konsesi diberikan oleh pemerintah, padahal seharusnya negara mengelola langsung demi kemakmuran rakyat,” tegasnya.
Ia menambahkan, selama kekayaan alam diperlakukan sebagai milik individu atau korporasi melalui sistem konsesi, kontribusinya bagi masyarakat dinilai akan tetap minim. Menurutnya, sektor energi seperti gas, batu bara, dan migas hingga kini belum sepenuhnya dikembalikan kepada kedaulatan negara sebagaimana amanat Pasal 33.
Kurtubi berharap kebijakan energi ke depan berpihak kepada kepentingan rakyat. Ia menilai Indonesia memiliki sumber daya alam yang besar, namun manfaatnya tidak akan optimal jika tata kelolanya tetap menggunakan sistem yang dinilainya keliru.

