Pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) perempuan memegang peran penting dalam perekonomian Indonesia. Data menunjukkan sektor UMKM di Tanah Air didominasi perempuan, yakni 64,5% dari total 65,5 juta unit UMKM. Angka ini lebih tinggi dibandingkan data global yang menyebut hanya satu dari tiga UMKM dimiliki perempuan.
Dominasi tersebut mencerminkan perempuan mengambil banyak peran, baik secara individu maupun sebagai bagian dari rumah tangga, untuk memenuhi kebutuhan ekonomi. Namun di sisi lain, pelaku UMKM perempuan kerap diidentikkan sebagai kelompok rentan dalam kategori perekonomian.
Sejumlah tantangan disebut masih dihadapi perempuan dalam menjalankan UMKM, mulai dari iklim investasi yang tidak mendukung, kerentanan terhadap risiko keamanan, praktik bisnis yang tidak etis, hingga keterbatasan akses pembiayaan.
Padahal, menjalankan UMKM dipandang sebagai bentuk pemberdayaan perempuan. Selain mendukung perekonomian, aktivitas usaha juga menjadi sarana aktualisasi diri, meningkatkan taraf sosial keluarga, serta membuka lapangan pekerjaan di lingkungan sekitar. Karena itu, dibutuhkan upaya untuk meningkatkan akses dan fasilitas pinjaman yang lebih adil bagi pelaku UMKM perempuan agar pemberdayaan dapat berjalan lebih optimal.
Fintech sebagai alternatif pendanaan
Salah satu kesulitan utama yang dihadapi UMKM, khususnya bagi perempuan, adalah akses pendanaan. Penyaluran pendanaan dari bank ke sektor UMKM disebut baru menjangkau 23% (BPS, 2022). Sementara itu, total kebutuhan pendanaan UMKM pada 2025 diestimasi sekitar Rp1.600 triliun (Kementerian Koperasi dan UKM).
Beberapa faktor yang membuat pelaku UMKM tidak mengajukan pinjaman ke bank antara lain kurangnya minat, suku bunga yang relatif tinggi, tidak memiliki agunan, persyaratan yang dinilai sulit, tidak mengetahui prosedur, serta adanya pengajuan yang ditolak.
Dalam konteks ini, fintech dipandang sebagai alternatif pendanaan bagi pelaku UMKM yang belum memperoleh akses dari bank. Salah satu inovasi yang disebut adalah fintech peer-to-peer (P2P) lending, yaitu layanan yang mempertemukan pemberi dana dan penerima dana melalui aplikasi atau laman web penyelenggara.
P2P lending dinilai menawarkan skema yang lebih aplikatif bagi UMKM karena dapat menyalurkan pendanaan skala kecil dengan tenor lebih pendek, proses yang relatif cepat berbasis teknologi, tanpa agunan, serta manfaat ekonomi yang kompetitif. Karakteristik tersebut dinilai selaras dengan profil UMKM, di mana 68% memiliki omzet tahunan di bawah Rp50 juta.
Penyaluran ke perempuan dan kualitas pembiayaan
Berdasarkan data OJK per Januari 2025, total outstanding penyaluran P2P lending kepada perempuan mencapai Rp39.768 miliar. Angka ini disebut lebih tinggi 8% dibanding penyaluran kepada laki-laki sebesar Rp34.768 miliar. Dari sisi jumlah rekening penerima pinjaman aktif, tercatat 11.657.616 untuk perempuan dan 11.504.660 untuk laki-laki, yang di dalamnya termasuk penyaluran kepada pelaku UMKM perempuan.
Dari segi kualitas pendanaan, perempuan disebut cenderung lebih unggul. Data rata-rata pinjaman perseorangan P2P lending yang macet lebih dari 90 hari sepanjang 2024 hingga Januari 2025 menunjukkan tingkat kemacetan perempuan 2% lebih rendah dibanding laki-laki.
Data tersebut dinilai menunjukkan adanya prospek yang dapat dioptimalkan dalam penyaluran pendanaan P2P lending, khususnya bagi perempuan yang bergerak di sektor UMKM.
Upaya mendorong pendanaan UMKM perempuan
Dukungan pendanaan fintech P2P lending terhadap sektor produktif dan UMKM juga menjadi perhatian OJK. Pada November 2024, OJK menerbitkan Roadmap P2P Lending dengan salah satu target pendanaan sektor produktif dan UMKM sebesar 40%–50% dari total outstanding pada 2025.
OJK juga mengatur manfaat ekonomi P2P lending untuk sektor produktif dan UMKM sebesar 0,1% per hari, lebih ringan dibanding sektor konsumtif yang sebesar 0,3% per hari. Selain itu, untuk menarik minat pemberi dana (lender), batas maksimum penyaluran ke sektor produktif dan UMKM ditingkatkan dari Rp2 miliar menjadi Rp5 miliar, dengan syarat dan ketentuan tertentu sebagaimana diatur dalam POJK Nomor 40/2024 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi.
Dari sisi penyelenggara, perluasan jangkauan penyaluran P2P lending juga disebut perlu menjadi perhatian, termasuk ke daerah atau titik yang memiliki prospek pelaku UMKM perempuan. Perluasan ini dinilai dapat memperbesar manfaat P2P lending bagi lebih banyak pelaku UMKM perempuan.
Namun, perluasan jangkauan tersebut dinilai perlu diimbangi dengan peningkatan literasi digital bagi pelaku UMKM perempuan. Upaya ini dapat dilakukan melalui edukasi P2P lending yang tepat sasaran serta pendampingan teknis, khususnya bagi pelaku UMKM perempuan yang masih awam menggunakan aplikasi P2P lending.

