Presiden Republik Indonesia Joko Widodo menempatkan ekonomi digital sebagai fokus utama dalam kunjungannya ke Amerika Serikat untuk menghadiri KTT ASEAN-AS pada Februari 2016. Dalam kesempatan tersebut, Presiden menekankan dua prioritas yang perlu menjadi perhatian bersama ASEAN dan AS, yakni kerja sama dalam pengembangan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) serta kemajuan teknologi dan ekonomi digital.
Indonesia diperkirakan akan menjadi kekuatan utama ekonomi digital di kawasan pada tahun 2020 dengan potensi pasar sebesar USD 130 miliar atau sekitar Rp 1.690 triliun (kurs Rp 13.000 per USD). Hal ini didukung oleh penetrasi teknologi digital yang signifikan di Indonesia, sebagaimana tercatat dalam laporan Asosiasi Penyedia Jasa Internet Indonesia (APJII) pada November 2015. Laporan tersebut mencatat 88,1 juta pengguna internet (34% dari total penduduk), 79 juta pengguna media sosial (31%), dan 318,5 juta pengguna ponsel (125% dari populasi), yang menunjukkan tingginya adopsi teknologi digital di tanah air.
Penggunaan teknologi digital telah merambah hampir semua aspek kehidupan masyarakat, seperti perdagangan elektronik (e-commerce), interaksi sosial digital, buku dan surat kabar elektronik, transportasi publik berbasis aplikasi, layanan pendukung pariwisata, serta layanan keuangan digital atau financial technology (FinTech).
Peran FinTech dalam Ekonomi Digital
Perkembangan ekonomi digital di Indonesia tidak hanya didukung oleh lembaga jasa keuangan konvensional seperti perbankan, pasar modal, asuransi, dan perusahaan pembiayaan, tetapi juga oleh perusahaan rintisan yang memanfaatkan teknologi untuk menyediakan layanan keuangan secara inovatif, yang dikenal dengan istilah Financial Technology (FinTech). FinTech merupakan sektor industri yang menggunakan teknologi untuk memberikan layanan keuangan secara lebih efisien.
FinTech, bersama dengan pelaku usaha e-commerce dan start-up UMKM, merupakan aktor utama dalam perekonomian digital. Layanan FinTech mencakup beragam bidang seperti sistem pembayaran, layanan perbankan digital, asuransi digital, pinjaman daring, penggalangan dana (crowdfunding), hingga penyediaan edukasi keuangan melalui platform digital. Sementara itu, e-commerce meliputi toko dan pasar online, layanan transportasi berbasis aplikasi, serta dukungan pariwisata digital.
Klasifikasi Layanan Keuangan Digital di Indonesia
- Payment channel/system: Layanan elektronik yang menggantikan uang tunai dan giral, seperti kartu pembayaran dan uang elektronik (e-money). Selain itu, terdapat juga sistem pembayaran berbasis teknologi blockchain seperti Bitcoin, serta inovasi pengiriman uang lewat aplikasi seperti Facebook Messenger.
- Digital banking: Layanan perbankan yang memanfaatkan teknologi digital, meliputi ATM, EDC, internet banking, mobile banking, SMS banking, phone banking, dan video banking. Beberapa bank juga menawarkan layanan tanpa kantor (branchless banking) melalui program Layanan Keuangan Tanpa Kantor dalam rangka Keuangan Inklusif (Laku Pandai), yang menyasar masyarakat tanpa akses perbankan.
- Online/digital insurance: Asuransi yang menggunakan teknologi digital untuk menawarkan produk, menerbitkan polis, dan menerima klaim melalui portal web dan aplikasi. Beberapa perusahaan juga menyediakan jasa perbandingan premi dan agen asuransi digital.
- Peer-to-Peer (P2P) Lending: Platform yang menghubungkan peminjam dengan pemberi pinjaman secara langsung melalui teknologi digital, biasanya berbasis website.
- Crowdfunding: Pengumpulan dana melalui platform digital untuk tujuan investasi maupun sosial, dengan dana yang berasal dari individu atau kelompok, termasuk angel investor.
FinTech dan e-commerce/start-up memiliki keterkaitan, terutama dalam hal penyediaan modal dan penyelesaian transaksi. Modal bagi usaha e-commerce dan start-up dapat berasal dari lembaga keuangan, perusahaan, atau individu yang difasilitasi oleh FinTech.
Isu dan Tantangan dalam Pengembangan FinTech
Diskusi terkini mengenai FinTech banyak berfokus pada model bisnis P2P Lending, Crowdfunding, dan peran angel investor. FinTech berperan dalam menyediakan informasi dan rating usaha potensial kepada calon investor, sekaligus mengurangi kesenjangan informasi (asymmetric information) di pasar keuangan. Namun, hal ini menimbulkan biaya dan risiko tertentu.
Kepercayaan menjadi faktor kunci dalam perkembangan FinTech dan sektor jasa keuangan digital lainnya. Tanpa kepercayaan masyarakat, bisnis FinTech sulit berkembang. Oleh karena itu, dibutuhkan rezim pengaturan (regulatory regime) yang seimbang, yang melindungi kepentingan umum sekaligus memberikan ruang bagi inovasi dan pengembangan bisnis.
Beberapa isu yang perlu dibahas lebih lanjut antara lain:
- Apakah FinTech, khususnya P2P Lending dan Crowdfunding, perlu segera diatur atau dibiarkan berkembang terlebih dahulu?
- Apakah FinTech harus dipandang sebagai lembaga jasa keuangan formal atau sekadar agen?
- Sejauh mana kepentingan umum harus diintervensi oleh negara dalam bisnis FinTech?
- Berapa biaya tambahan yang wajar dan kesiapan FinTech serta angel investor untuk transparan dalam operasionalnya?
- Aspek hukum dan teknologi, seperti integritas data dan perlindungan privasi, juga menjadi perhatian utama.
Penulis mengajak untuk mendorong diskusi lebih lanjut dalam rangka mendukung perkembangan ekonomi digital di Indonesia sesuai dengan harapan Presiden Joko Widodo.
Kesiapan Infrastruktur dan Masyarakat
Keberhasilan ekonomi digital sangat bergantung pada kesiapan infrastruktur teknologi informasi, seperti sistem aplikasi yang handal (mobile dan web application, kecerdasan buatan, robotik, Big Data Analytics), koneksi jaringan yang stabil (broadband internet, jaringan 4G, dan teknologi eksperimental seperti Google Balloon), pusat data yang terjangkau dan andal (co-location, managed service, cloud computing), identitas penduduk yang valid (KTP elektronik), serta teknik otentikasi yang kuat (kriptografi, tanda tangan digital, sertifikat digital, one-time password, verifikasi biometrik).
Masih terdapat banyak pekerjaan rumah bagi lembaga jasa keuangan dan pelaku FinTech untuk mendukung kemajuan ekonomi digital di Indonesia. Namun, perkembangan ekonomi digital merupakan sebuah keniscayaan yang harus diantisipasi oleh seluruh pemangku kepentingan. Sebuah catatan penting datang dari mantan CEO Nokia, yang saat mengumumkan penutupan bisnis handphone perusahaan tersebut mengatakan, “we didn’t do anything wrong, but somehow, we lost,” sebagai pengingat pentingnya adaptasi dan inovasi dalam menghadapi perubahan teknologi dan pasar.