BERITA TERKINI
Permen ESDM Terbit, SKK Migas Alami Reorganisasi Struktur dan Pembagian Deputi

Permen ESDM Terbit, SKK Migas Alami Reorganisasi Struktur dan Pembagian Deputi

Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) telah terbit dan ditandatangani Menteri ESDM Arifin Tasrif.

Dalam lampiran peraturan tersebut disebutkan posisi Kepala SKK Migas, Wakil Kepala, Sekretaris SKK Migas, Pengawas Internal, serta Tenaga Ahli tetap ada. Pada struktur terbaru, SKK Migas juga memiliki sejumlah deputi, yakni Deputi Eksplorasi, Pengembangan dan Manajemen Wilayah Kerja; Deputi Eksploitasi; Deputi Keuangan dan Komersialisasi; serta Deputi Dukungan Bisnis.

Di bawah Sekretaris SKK Migas, terdapat Divisi Hukum, Divisi Program dan Komunikasi, Divisi Sumber Daya Manusia dan Organisasi, Divisi Teknologi Informasi, serta Divisi Fasilitas Kantor dan Keuangan.

Deputi Eksplorasi, Pengembangan dan Manajemen Wilayah Kerja membawahi Divisi Prospektivitas Minyak dan Gas Bumi dan Manajemen Data Wilayah Kerja, Divisi Eksplorasi, Divisi Pengembangan Lapangan dan Perolehan Tahap Lanjut, Divisi Optimalisasi Cadangan, serta Divisi Manajemen Wilayah Kerja dan Strategi Biaya.

Deputi Eksploitasi terdiri atas Divisi Pengeboran dan Sumuran, Divisi Produksi dan Pemeliharaan Fasilitas, Divisi Penunjang Operasi, serta Divisi Manajemen Proyek.

Sementara itu, Deputi Keuangan dan Komersialisasi meliputi Divisi Akuntansi, Divisi Manajemen Aset, Divisi Perpajakan, Asuransi dan Perbendaharaan, Divisi Pemeriksaan Perhitungan Bagian Negara, serta Divisi Komersialisasi Minyak dan Gas Bumi.