Industri manufaktur dalam negeri masih berada dalam tekanan di tengah dinamika ekonomi global dan banjir impor produk jadi di pasar domestik. Kondisi ini tercermin dari Purchasing Managers Index (PMI) manufaktur Indonesia pada Mei yang tercatat 47,7 atau masih berada di bawah ambang 50 yang menandakan fase kontraksi.
Meski demikian, capaian PMI Mei menunjukkan perbaikan dibanding April yang berada di level 46,7.
Juru Bicara Kementerian Perindustrian (Kemenperin) Febri Hendri Antoni Arief menyampaikan bahwa hasil survei PMI manufaktur mengindikasikan penurunan pesanan baru pada bulan lalu. Ia menjelaskan, penurunan tersebut dipengaruhi lesunya permintaan pasar.
“Ini termasuk yang ingin menembus pasar ekspor, khususnya ke Amerika Serikat karena dampak tarif Trump,” ujar Febri dalam keterangan resmi, Selasa, 3 Juni 2025.
Menurut Febri, pengiriman ekspor juga menghadapi kendala, antara lain kesulitan mendapatkan kapal untuk angkutan logistik serta pengaruh cuaca buruk. Perlambatan kinerja industri manufaktur, lanjutnya, juga dipicu oleh anjloknya volume produksi, salah satunya akibat harga bahan baku yang terus meningkat.
“Ini yang membuat industri kita tidak berdaya saing dengan kompetitor, karena harga jual dari kompetitor juga tidak naik, terjadilah efisiensi,” kata Febri.
Di sisi lain, S&P Global melaporkan para pelaku industri masih menaruh keyakinan bahwa tekanan saat ini bersifat sementara dan kinerja industri akan kembali bertumbuh. Optimisme itu, menurut laporan tersebut, tercermin dari komitmen pelaku usaha untuk tetap menambah jumlah tenaga kerja.
Febri juga menyampaikan klaim bahwa serapan tenaga kerja masih lebih besar dibanding jumlah pemutusan hubungan kerja (PHK) yang disampaikan pihak lain ke publik. Hingga triwulan I-2025, terdapat 359 perusahaan industri yang melaporkan sedang dalam proses pembangunan fasilitas produksi dengan serapan tenaga kerja 97.898 orang.
Ia menilai pembangunan fasilitas produksi pada triwulan I tersebut menjadi bukti adanya optimisme dari sisi serapan tenaga kerja di Indonesia.
Lebih lanjut, Febri mengatakan Kemenperin bersama kementerian dan lembaga lain menyiapkan sejumlah program yang dapat dimanfaatkan pekerja terdampak PHK. Program tersebut antara lain peningkatan kompetensi (upskilling), dukungan menjadi wirausaha industri baru, serta fasilitasi perpindahan pekerja ke perusahaan lain yang berdekatan dengan lokasi perusahaan sebelumnya.
Pemerintah saat ini juga menyiapkan kebijakan insentif upah yang mencakup pajak penghasilan (PPh) 21 sebesar tiga persen untuk pekerja industri padat karya. Febri berharap insentif itu segera dikeluarkan agar dapat menopang produksi di perusahaan industri.
Selain itu, Kemenperin disebut tengah mereformasi kebijakan tingkat komponen dalam negeri (TKDN), terutama terkait tata cara perhitungan agar lebih sederhana, lebih singkat, dan berbiaya murah. Langkah ini ditujukan untuk memperbanyak produk industri dalam negeri yang memiliki sertifikat TKDN dan dibeli oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah, BUMN, serta BUMD.

