BERITA TERKINI
PMMP Raih Opini Disclaimer atas Laporan Keuangan 2024, Manajemen Jelaskan Penyebabnya

PMMP Raih Opini Disclaimer atas Laporan Keuangan 2024, Manajemen Jelaskan Penyebabnya

PT Panca Mitra Multiperdana Tbk (PMMP) memperoleh opini Tidak Menyatakan Pendapat (disclaimer of opinion) atas laporan keuangan tahun buku 2024. Opini tersebut tercantum dalam laporan auditor independen dari Kantor Akuntan Publik Paul Hadiwinata, Hidajat, Arsono, Retno, Palilingan, dan Rekan tertanggal 29 Januari 2026.

Opini disclaimer merupakan jenis opini audit ketika auditor tidak memberikan pendapat atas laporan keuangan. Hal ini umumnya terjadi karena adanya pembatasan ruang lingkup audit yang luas atau ketidakpastian signifikan, sehingga auditor tidak memperoleh bukti audit yang cukup untuk menilai kewajaran laporan keuangan secara keseluruhan.

Direktur Utama PMMP Martinus Soesilo menjelaskan, opini tersebut dipengaruhi penurunan kinerja dan langkah efisiensi yang dijalankan perseroan sejak 2024 dan berlanjut hingga kuartal I 2025. Dalam periode itu, perusahaan melakukan penyesuaian operasional dan organisasi, termasuk pengurangan jumlah karyawan, penyesuaian jam kerja, serta penutupan sejumlah lokasi operasional.

Hingga 31 Desember 2025, perseroan telah mengurangi jumlah karyawan sebanyak 2.175 orang. Menurut Martinus, kondisi ini berdampak pada keterlambatan pelaporan serta proses pengelolaan, penyimpanan, dan penelusuran dokumen pendukung karena keterbatasan sumber daya manusia.

“Hal ini menyebabkan keterlambatan laporan maupun pada proses pengelolaan, penyimpanan, dan penelusuran dokumen-dokumen pendukung karena keterbatasan sumber daya manusia. Sehingga untuk mencarikan dokumen pendukung atas sampel audit yang diminta oleh auditor itu lebih lama,” ujar Martinus dalam Public Expose 2026, Selasa (10/3/2026).

Selain faktor internal, Martinus menyebut auditor yang mengaudit laporan keuangan tahun buku 2024 merupakan auditor tahun pertama yang menangani proses audit perseroan. Ia mengatakan, kondisi tersebut membuat auditor membutuhkan waktu lebih lama dan data lebih banyak untuk memahami proses bisnis perusahaan, termasuk aspek operasional, pengendalian internal, dan proses lainnya.

“Pergantian auditor ini juga merupakan syarat yang harus dipenuhi oleh perseroan terkait dengan pengajuan restrukturisasi utang pada bank,” katanya.

Sebelumnya, perseroan telah menunjuk Kantor Akuntan Publik Mirawati Sensi Idris untuk mengaudit laporan keuangan tahun buku 2024, dengan progres audit disebut telah melampaui 50%. Namun pada September 2025, salah satu kreditur bank meminta perseroan mengganti kantor akuntan publik sebagai bagian dari proses pengajuan restrukturisasi utang.

“Prosedur audit tahun pertama tentunya sedikit berbeda dengan audit tahun kedua dan seterusnya karena harus melaksanakan understanding mulai dari awal lagi,” jelas Martinus.

Untuk menindaklanjuti kondisi tersebut, perseroan menyatakan telah menempuh sejumlah langkah perbaikan. Di antaranya penyesuaian organisasi, dengan menugaskan kembali karyawan yang sebelumnya bekerja bergantian atau dirumahkan. Perusahaan juga menyebut terus berupaya memperbaiki sistem pencatatan serta tata kelola aset agar lebih andal.