BERITA TERKINI
Riset BRIN: Banjir di Indonesia Bukan Semata Faktor Alam, tetapi Dipengaruhi Politik Tata Ruang dan Pengawasan Publik

Riset BRIN: Banjir di Indonesia Bukan Semata Faktor Alam, tetapi Dipengaruhi Politik Tata Ruang dan Pengawasan Publik

Banjir di Indonesia kerap dipahami sebagai peristiwa alam yang berulang: curah hujan tinggi, sungai meluap, atau drainase yang tidak memadai. Dalam pemberitaan dan kebijakan, respons yang mengemuka pun sering berhenti pada solusi teknis seperti meninggikan tanggul, menambah pompa, atau memperlebar kanal.

Namun, peneliti politik dari Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Dr. Yogi Setya Permana, menilai banjir tidak bisa dipisahkan dari dinamika kekuasaan yang membentuk ruang, kota, dan lanskap tempat air mengalir. Dalam diskusi “Politik Tata Kelola Bencana: Bercermin Dari Banjir di Indonesia” yang diselenggarakan pada 22 Januari 2026, ia memaparkan bahwa tata kelola banjir bukan semata urusan rekayasa hidrologi, melainkan juga keputusan politik, kepentingan ekonomi, serta relasi antara pemerintah, pengembang, dan masyarakat.

Menurut Yogi, pendekatan teknokratis yang dominan membuat bencana seolah tampak netral, padahal risiko dan dampaknya turut ditentukan oleh bagaimana perizinan diterbitkan, tata ruang dijalankan, dan pengawasan publik bekerja. Melalui perspektif politik ekonomi lingkungan, banjir dipahami sebagai hasil dari proses panjang—mulai dari perencanaan tata ruang, izin pembangunan, hingga mekanisme akuntabilitas.

Ia menjelaskan, manajemen banjir di banyak negara, termasuk Indonesia, masih banyak dipengaruhi agenda dan pembiayaan donor global. Lembaga seperti Asian Development Bank (ADB) disebut berperan besar dalam pendanaan proyek manajemen banjir di Asia dengan pendekatan yang banyak mengadopsi model Eropa, termasuk kerangka EU Flood Risk Management Directive (2007). Pengaruh tersebut, kata Yogi, ikut mendorong arus utama kebijakan yang menekankan solusi infrastruktur besar seperti tanggul, terowongan air, dan stasiun pompa.

Yogi menegaskan infrastruktur tetap penting, tetapi bukan satu-satunya penentu keberhasilan. Ia mengaku menemukan “puzzle” ketika membandingkan data kebencanaan: wilayah dengan kondisi geografis dan meteorologis serupa dapat menunjukkan tren banjir yang berbeda. Bahkan, ada daerah yang sudah berinvestasi mahal—termasuk berbasis utang—namun justru mengalami peningkatan frekuensi banjir, sementara daerah lain dengan investasi lebih kecil menunjukkan penurunan.

Dari temuannya, faktor politik disebut memainkan peran kunci. Secara khusus, Yogi menyoroti praktik kolusi politisi dan pengusaha yang memengaruhi hasil pengelolaan banjir. Daerah yang lebih berhasil menekan frekuensi banjir, menurut risetnya, cenderung mampu meminimalkan kolusi; sebaliknya, daerah dengan kolusi kuat berisiko gagal meski telah membangun infrastruktur besar.

Kolusi yang dimaksud Yogi adalah praktik “trading influence” atau memperjualbelikan pengaruh, ketika politisi memberi keistimewaan, kemudahan izin, atau pelonggaran regulasi kepada pengusaha. Dalam praktik pembangunan, hal ini kerap berkaitan dengan alih fungsi ruang dan kewajiban pengelolaan drainase. Ia mencontohkan, pembangunan semestinya disertai infrastruktur pengendali air seperti kolam retensi agar tidak menambah limpasan ke sungai. Namun melalui kolusi, kewajiban itu dapat diabaikan sehingga risiko banjir meningkat saat hujan turun.

Yogi menilai persoalan utama bukan ketiadaan aturan, melainkan implementasinya. Regulasi tata ruang dan drainase sudah ada, tetapi penerapannya berbeda-beda dan di sejumlah tempat melemah karena berkelindan dengan politik elektoral. Ia menyebut relasi donor kampanye membuat politisi terpilih merasa perlu “membayar utang politik” melalui kemudahan izin atau pelonggaran aturan, yang pada akhirnya berimbas pada buruknya tata kelola banjir.

Dalam pandangannya, efektivitas tata kelola banjir perlu berfokus pada tiga hal: membatasi kolusi politisi-pengusaha, memperkuat pengawasan publik, dan memulihkan kualitas ruang yang sudah rusak agar lebih siap menghadapi hujan ekstrem.

Ketika ditanya soal tanggung jawab banjir di kawasan yang secara legal dibangun, termasuk perumahan di area resapan, Yogi menempatkan akar persoalan pada pemerintah sebagai pemegang otoritas tata ruang. Ia menyebut banyak daerah hanya memiliki Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang bersifat makro dan belum cukup presisi melindungi kawasan resapan pada tingkat tapak. Karena itu, Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) dinilai krusial untuk memberi kepastian spasial yang lebih operasional tentang zona yang harus dilindungi. Tanpa RDTR, kawasan resapan menjadi “abu-abu” dan lebih mudah dialihfungsikan.

Yogi juga menyoroti tantangan aparat teknis seperti BMKG, BPBD, atau BNPB ketika rekomendasi mitigasi berbenturan dengan kepentingan politik dan investasi. Menurutnya, aparat teknis sering memahami sumber kerentanan—misalnya hilangnya kolam retensi di kawasan industri—namun ragu bertindak karena tekanan politik dan kepentingan atasan. Situasi ini, kata Yogi, diperparah oleh konflik kepentingan ketika banyak pejabat legislatif dan eksekutif berasal dari kalangan bisnis, termasuk sektor ekstraktif, yang membuat keselamatan publik kerap kalah oleh agenda ekonomi.

Meski demikian, ia menyebut ada contoh praktik baik. Surabaya, menurut Yogi, berhasil menurunkan frekuensi banjir secara signifikan dalam 15 tahun terakhir. Keberhasilan itu dinilai bukan semata karena figur pemimpin, melainkan kombinasi pengawasan publik yang kuat dan kemauan politik untuk transparan serta tegas menindak pelanggaran. Ia menekankan peran masyarakat sipil dan media lokal dalam membangun sistem kepatuhan dan pengawasan yang dilembagakan, sehingga aduan warga dapat ditindaklanjuti cepat dan respons pemerintah dapat dipantau.

Dalam kerangka tersebut, banjir dipandang bukan sekadar genangan akibat hujan, melainkan cerminan cara negara mengelola tanah, air, dan keselamatan warganya. Penanganan yang hanya bertumpu pada infrastruktur besar, tanpa pembenahan tata kelola, perizinan, dan pengawasan publik, dinilai berisiko mengulang pola kegagalan yang sama.