BERITA TERKINI
SNLIK 2026 Dimulai, OJK Gandeng LPS dan BPS Petakan Literasi-Inklusi Keuangan hingga 38 Provinsi

SNLIK 2026 Dimulai, OJK Gandeng LPS dan BPS Petakan Literasi-Inklusi Keuangan hingga 38 Provinsi

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) dan Badan Pusat Statistik (BPS) memulai pelaksanaan Survei Nasional Literasi dan Inklusi Keuangan (SNLIK) 2026. Kolaborasi ini diarahkan untuk memetakan literasi dan inklusi keuangan, sekaligus menggambarkan kualitas kesejahteraan finansial masyarakat di berbagai daerah.

Pjs. Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi, mengatakan keterlibatan LPS dalam SNLIK 2026 merupakan mandat Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). Ia menyebut survei tahun ini berbeda karena akan menyajikan data indeks hingga tingkat provinsi.

“Tujuan utama kami adalah mendorong kesejahteraan masyarakat melalui pemanfaatan produk jasa keuangan. Tahun ini istimewa karena sinergi OJK, LPS, dan BPS akan mencakup data di 38 provinsi,” ujar Friderica saat meninjau pelaksanaan lapangan di Bekasi, Senin (9/2/2026).

Dari sisi cakupan, SNLIK 2026 mengalami peningkatan signifikan pada jumlah responden. Ketua Dewan Komisioner LPS, Anggito Abimanyu, menyampaikan sampel survei diperbesar untuk memperoleh data yang lebih presisi dan objektif.

“Tahun lalu hanya 10.000, sekarang kita naikkan menjadi 75.000 responden. Hal ini penting bagi LPS untuk memperluas basis analisis kebijakan hingga ke level daerah,” kata Anggito.

Kepala BPS RI, Amalia Adininggar Widyasanti, menjelaskan pendataan lapangan berlangsung pada 4–18 Februari 2026. BPS mengerahkan 2.744 petugas untuk menjangkau 514 kabupaten/kota dengan metode Computer Assisted Personal Interviewing (CAPI).

Hasil SNLIK 2026 diharapkan menjadi rujukan pemerintah dalam mengejar target Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025–2029. Berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) No. 12/2025, pemerintah menargetkan tingkat literasi keuangan 69,35% dan inklusi keuangan 93,00% pada 2029.

Dalam jangka panjang, UU No. 59/2024 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2025–2045 menargetkan inklusi keuangan nasional mencapai 98,00% pada 2045.

Untuk mendukung percepatan pencapaian target tersebut, OJK melanjutkan penguatan Gerakan Nasional Cerdas Keuangan (GENCARKAN) dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan, termasuk sektor perbankan, pasar modal, dan asuransi.