Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan akan merevisi aturan perpajakan terkait merger dan akuisisi. Rencana tersebut disampaikan dalam sebuah video yang memuat pernyataan mengenai penyesuaian regulasi pajak untuk aktivitas penggabungan dan pengambilalihan perusahaan.
Namun, informasi yang tersedia belum memuat rincian perubahan yang akan dilakukan, termasuk ruang lingkup revisi, jadwal penerapan, maupun ketentuan teknis yang akan diubah. Pemerintah belum menyampaikan penjelasan lebih lanjut mengenai tujuan dan dampak dari revisi aturan tersebut.

