Pemerintah Indonesia menetapkan daftar tanggal merah April 2026 berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri yang menjadi acuan hari libur nasional dan cuti bersama. Ketetapan ini dapat menjadi rujukan masyarakat untuk merencanakan aktivitas, termasuk agenda perjalanan dan kegiatan keluarga.
Pada April 2026, terdapat dua hari libur nasional yang berdekatan, yakni peringatan Wafat Yesus Kristus dan Hari Paskah. Meski demikian, pemerintah tidak menetapkan cuti bersama pada bulan tersebut.
Dengan Wafat Yesus Kristus yang jatuh pada Jumat, 3 April 2026, masyarakat berpeluang menikmati libur panjang selama tiga hari. Rangkaian libur ini berlangsung dari Jumat (3 April) hingga Minggu (5 April 2026) yang bertepatan dengan perayaan Hari Paskah.
Selain berdampak pada aktivitas masyarakat, hari libur nasional juga berpengaruh pada operasional pasar modal. Bursa Efek Indonesia (BEI) menyesuaikan jadwal perdagangan dengan kalender libur nasional yang ditetapkan pemerintah.
Pada April 2026, BEI meliburkan perdagangan saham pada Jumat, 3 April 2026, bertepatan dengan Wafat Yesus Kristus. Sementara Hari Paskah pada Minggu, 5 April 2026, tidak termasuk libur bursa karena jatuh pada akhir pekan saat perdagangan memang tidak berlangsung.
Dengan demikian, pada pekan pertama April 2026 perdagangan saham hanya berlangsung empat hari, yakni Senin hingga Kamis. Secara keseluruhan, jumlah hari bursa pada April 2026 tercatat sebanyak 21 hari.