Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menetapkan tarif tenaga listrik untuk Triwulan II 2026 (April–Juni) tidak mengalami kenaikan. Kebijakan ini diambil sebagai upaya pemerintah menjaga daya beli masyarakat.
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Tri Winarno mengatakan keputusan tersebut mengacu pada ketentuan yang berlaku serta mempertimbangkan kondisi ekonomi masyarakat. “Masyarakat tidak perlu cemas, karena Pemerintah telah menetapkan tarif listrik periode triwulan II-2026 tetap. Penetapan ini dilakukan untuk menjaga daya beli masyarakat, setelah dilakukan perhitungan terhadap berbagai parameter ekonomi makro,” ujarnya, dikutip Selasa, 31 Maret 2026.
Pemerintah juga mengimbau masyarakat menggunakan listrik secara efisien dan bijak sebagai bagian dari upaya bersama mendukung ketahanan energi nasional.
Sesuai Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024 tentang Tarif Tenaga Listrik yang Disediakan oleh PT PLN (Persero), evaluasi penyesuaian tarif tenaga listrik bagi 13 golongan pelanggan nonsubsidi dilakukan setiap tiga bulan. Evaluasi dilakukan berdasarkan perubahan realisasi parameter ekonomi makro, meliputi nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat, Harga Rata-Rata Minyak Mentah Indonesia (ICP), inflasi, serta Harga Batubara Acuan (HBA).
Untuk penetapan tarif Triwulan II 2026, parameter ekonomi makro yang digunakan adalah realisasi periode November 2025 hingga Januari 2026, yakni kurs Rp16.743,46 per dolar AS, ICP 62,78 dolar AS per barel, inflasi 0,22 persen, serta HBA 70 dolar AS per ton sesuai kebijakan DMO batu bara.
Berdasarkan perhitungan parameter tersebut, secara formula tarif tenaga listrik berpotensi mengalami perubahan. Namun, pemerintah memutuskan tarif listrik tidak berubah guna menjaga daya saing industri, daya beli masyarakat, serta stabilitas ekonomi nasional di tengah kondisi global. Kebijakan tarif tetap ini juga berlaku untuk 25 golongan pelanggan bersubsidi.
Selain penetapan tarif, Kementerian ESDM mendorong PT PLN (Persero) untuk terus menjaga keandalan pasokan listrik, meningkatkan kualitas pelayanan pelanggan, serta mengoptimalkan efisiensi operasional agar penyediaan tenaga listrik tetap andal dan berkelanjutan.
Rincian tarif listrik April–Juni 2026
1) Tarif listrik subsidi rumah tangga
R-1/TR 450 VA: Rp415 per kWh.
R-1/TR 900 VA: Rp605 per kWh.
2) Tarif listrik keperluan rumah tangga
R-1/TR 900 VA: Rp1.352 per kWh.
R-1/TR 1.300 VA: Rp1.444,70 per kWh.
R-1/TR 2.200 VA: Rp1.444,70 per kWh.
R-2/TR 3.500–5.500 VA: Rp1.699,53 per kWh.
R-3/TR, TM di atas 6.600 VA: Rp1.699,53 per kWh.
3) Tarif listrik keperluan bisnis
B-2/TR 6.600 VA–200 kVA: Rp1.444,70 per kWh.
B-3/TM, TT di atas 200 kVA: Rp1.114,74 per kWh.
4) Tarif listrik keperluan industri
I-3/TM di atas 200 kVA: Rp1.114,74 per kWh.
I-4/TT di atas 30.000 kVA: Rp996,74 per kWh.
5) Tarif listrik fasilitas pemerintah dan penerangan jalan umum
P-1/TR 6.600 VA–200 kVA: Rp1.699,53 per kWh.
P-2/TM tegangan menengah di atas 200 kVA: Rp1.522,88 per kWh.
P-3/TR untuk penerangan jalan umum: Rp1.699,53 per kWh.
L/TR, TM, TT berbagai tegangan: Rp1.644,52 per kWh.
6) Tarif listrik keperluan pelayanan sosial
S-1/TR 450 VA: Rp325 per kWh.
S-1/TR 900 VA: Rp455 per kWh.
S-1/TR 1.300 VA: Rp708 per kWh.
S-1/TR 2.200 VA: Rp760 per kWh.
S-1/TR 3.500 VA–200 kVA: Rp900 per kWh.
S-2/TM lebih dari 200 kVA: Rp925 per kWh.