BERITA TERKINI
Tata Kelola Ekonomi Dunia di Persimpangan: Proteksionisme Menguat, Pasar Negara Berkembang Bergejolak pada 2025

Tata Kelola Ekonomi Dunia di Persimpangan: Proteksionisme Menguat, Pasar Negara Berkembang Bergejolak pada 2025

Tahun 2025 diwarnai meningkatnya kompleksitas ekonomi global, ditandai oleh menguatnya kebijakan proteksionisme dan gejolak pasar di negara berkembang. Penerapan tarif impor baru oleh Amerika Serikat terhadap sejumlah produk dari Tiongkok, Meksiko, dan Eropa, serta fluktuasi tajam pasar saham di negara berkembang seperti Indonesia, mencerminkan ketegangan struktural dalam sistem ekonomi internasional.

Data Bloomberg (2025) menunjukkan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) turun lebih dari 7% dalam dua bulan terakhir. Penurunan ini terjadi seiring aksi jual investor asing yang dipicu kekhawatiran terhadap suku bunga The Fed yang masih tinggi. Dalam periode yang sama, Otoritas Jasa Keuangan (OJK, 2025) mencatat dana asing yang keluar dari pasar modal Indonesia pada kuartal pertama 2025 mencapai Rp19 triliun.

Di tingkat global, OECD (2025) memproyeksikan pertumbuhan ekonomi dunia sebesar 2,6% pada 2025, lebih rendah dari proyeksi sebelumnya. Kondisi ini memperkuat gambaran bahwa perekonomian global menghadapi tumpukan tekanan, mulai dari perlambatan pertumbuhan hingga meningkatnya ketidakpastian kebijakan perdagangan.

Ketegangan Amerika Serikat dan Tiongkok kembali meningkat setelah Washington menerapkan tarif tambahan terhadap produk teknologi hijau dari Tiongkok, seperti kendaraan listrik dan panel surya. Kantor Perwakilan Dagang AS (USTR, 2025) menyebut langkah tersebut ditujukan untuk “mengurangi ketergantungan pada rantai pasok Tiongkok dan melindungi manufaktur domestik.” Sinyal serupa juga tercermin dalam pernyataan pemerintah AS bahwa “proteksi terhadap industri dalam negeri adalah kunci menjaga kemakmuran nasional” (The White House, 2025).

Untuk membaca dinamika tersebut, pendekatan ekonomi politik internasional (EPI) kerap digunakan karena menautkan hubungan antara kekuatan politik global dan struktur ekonomi internasional. Dalam kerangka EPI, terdapat tiga pendekatan teoritik yang umum digunakan: liberalisme, merkantilisme, dan marxisme.

Pendekatan liberal menekankan kerja sama internasional, perdagangan bebas, dan peran institusi global dalam menjaga stabilitas ekonomi. Dalam perspektif ini, organisasi seperti WTO, IMF, dan Bank Dunia dipandang penting untuk menjaga keteraturan ekonomi global. John Ikenberry (2009) menilai institusi liberal dirancang untuk menciptakan ketergantungan yang saling menguntungkan antarnegara dan menurunkan risiko konflik ekonomi.

Namun, pada 2025, pendekatan liberal melihat adanya tantangan serius akibat fragmentasi ekonomi yang makin kuat. Dalam konteks ini, WTO dinilai mengalami kebuntuan dalam merumuskan aturan perdagangan yang adil dan mengikat. Ekonom Dani Rodrik (2020) menyatakan bahwa “liberalisasi perdagangan tanpa kapasitas regulasi yang adil justru memperdalam ketimpangan dan menciptakan reaksi balik proteksionis.”

Sementara itu, pendekatan merkantilis—sering disebut realisme ekonomi—menempatkan negara sebagai aktor utama yang memprioritaskan keamanan dan kepentingan nasional. Dalam kerangka ini, proteksionisme dan persaingan antarnegara dipandang sebagai karakter utama sistem ekonomi internasional. Menguatnya tarif dan kebijakan industri, termasuk upaya restrukturisasi rantai pasok, menjadi contoh kecenderungan tersebut.

McKinsey Global Institute (2024) menyebut “deglobalisasi selektif” sebagai tren baru, ketika negara-negara besar berupaya mengamankan sektor strategis melalui instrumen kebijakan industri, pengendalian ekspor teknologi, dan penataan ulang rantai pasok. Dari sudut pandang merkantilis, langkah-langkah ini dipahami sebagai bagian dari persaingan strategis untuk memperkuat posisi ekonomi masing-masing negara.

Adapun pendekatan marxis memandang sistem ekonomi global sebagai arena ketimpangan dan eksploitasi antara negara maju dan negara berkembang. Fokusnya tertuju pada dominasi korporasi multinasional dan negara kapitalis terhadap sumber daya global serta tenaga kerja murah di negara pinggiran. Samir Amin (1976) menekankan bahwa ketergantungan negara berkembang pada pusat kapitalisme global dapat mengabadikan posisi subordinat mereka dalam sistem dunia.

Dalam konteks 2025, kombinasi perlambatan pertumbuhan, meningkatnya proteksionisme, dan gejolak arus modal di negara berkembang memperlihatkan bagaimana kebijakan ekonomi tidak pernah sepenuhnya terlepas dari kalkulasi politik dan perebutan kepentingan. Di tengah tekanan tersebut, perdebatan mengenai arah tata kelola ekonomi dunia kembali mengemuka: apakah sistem akan kembali menegaskan kerja sama multilateral, atau bergerak menuju persaingan yang lebih tajam dengan fragmentasi yang kian dalam.