Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melakukan pengawasan terhadap PAPITUPI Syariah dan ETHIS setelah keduanya mencatat tingkat wanprestasi 90 hari (TWP90) di atas 5%.
Berdasarkan informasi yang tersedia, TWP90 PAPITUPI Syariah dan ETHIS tercatat mencapai 67,77%. Kondisi tersebut menjadi perhatian regulator karena indikator TWP90 digunakan untuk menggambarkan tingkat keterlambatan pembayaran pinjaman yang telah melewati 90 hari.
OJK menyatakan telah mengambil langkah pengawasan ketat terhadap kedua penyelenggara tersebut. Namun, rincian langkah pengawasan yang dilakukan tidak dijelaskan lebih lanjut dalam data yang diberikan.

