BERITA TERKINI
Uji Kelayakan Calon Komisioner OJK Digelar Sehari, Dinilai Sekadar Formalitas

Uji Kelayakan Calon Komisioner OJK Digelar Sehari, Dinilai Sekadar Formalitas

Komisi XI DPR dijadwalkan menggelar uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) terhadap calon pimpinan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada Rabu, 11 Maret 2026. Sebanyak 10 nama akan mengikuti proses tersebut untuk mengisi lima kursi pimpinan OJK, dengan agenda pemeriksaan yang disebut akan berlangsung dari pagi hingga malam.

Sehari setelahnya, Kamis, 12 Maret 2026, hasil uji kelayakan itu direncanakan disahkan dalam rapat paripurna. Rangkaian yang serba cepat ini dipandang memberi kepastian bagi pasar dan industri jasa keuangan yang tengah menanti pimpinan OJK baru.

Namun, percepatan proses memunculkan pertanyaan mengenai kualitas tata kelola seleksi. Dalam catatan proses sebelumnya, Panitia Seleksi (Pansel) yang dipimpin Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa membuka pendaftaran sejak 11 Februari hingga 2 Maret 2026 dan mengumumkan 20 nama yang lolos seleksi administratif. Dari daftar tersebut dilakukan penyaringan lanjutan sebelum nama-nama diserahkan kepada presiden.

Di tengah proses itu, muncul perubahan jumlah posisi yang akan diisi. Pada awalnya, pansel disebut dibentuk untuk memilih tiga orang sesuai posisi lowong, yakni Ketua, Wakil Ketua, dan Kepala Eksekutif Pasar Modal. Namun kemudian jumlahnya berubah menjadi lima posisi, yang berujung pada pengajuan 10 kandidat oleh presiden kepada DPR untuk dipilih lima orang.

Perubahan di tengah jalan ini dinilai memunculkan sinyal yang tidak sehat bagi tata kelola, karena seleksi dikhawatirkan bergeser dari upaya mencari figur terbaik menjadi pengaturan administratif untuk mengakomodasi kebutuhan tertentu. Dalam tulisan yang menjadi rujukan, juga disebut adanya percepatan yang dinilai menerabas ketentuan, termasuk soal masa masukan publik selama 12 hari sebagaimana disebut terkait UU P2SK.

Ketua Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun menyatakan keputusan akan diambil pada hari yang sama dengan uji kelayakan. Ia menyebut langkah itu diambil untuk memberikan kepastian kepada pasar di tengah ketidakpastian global.

Meski kebutuhan kepastian diakui penting, muncul pertanyaan mengenai kelayakan pengujian yang dilakukan dalam waktu singkat. Dengan 10 kandidat dalam satu hari, waktu untuk presentasi, tanya jawab, pendalaman rekam jejak, dan pengujian visi-misi dinilai berpotensi menjadi terbatas. Kondisi ini memunculkan anggapan bahwa uji kelayakan berisiko berubah menjadi prosedur formal, bukan pemeriksaan substantif.

Dalam konteks tata kelola, OJK dibentuk sebagai lembaga independen, termasuk dari intervensi politik dan kepentingan jangka pendek. Karena itu, seleksi pimpinan dirancang berlapis: melibatkan pansel dan memberikan ruang uji di DPR sebagai mekanisme kontrol. Kritik yang mengemuka mempertanyakan sejauh mana fungsi kontrol itu berjalan jika DPR hanya memilih lima dari 10 nama dalam rentang waktu sekitar 24 jam sejak uji kelayakan dimulai hingga pengesahan di paripurna.

Di DPR, Ketua DPR Puan Maharani membacakan surat presiden dan meminta persetujuan fraksi, yang digambarkan berjalan mulus. Dalam pandangan penulis rujukan, situasi ini mencerminkan demokrasi prosedural yang berjalan rapi secara administratif, namun dipertanyakan dari sisi substansi karena ruang uji dan perdebatan dianggap minim.

Sejumlah nama calon disebut dalam tulisan tersebut, antara lain Friderica Widyasari Dewi, Agus Sugiarto, Hasan Fawzi, Dicky Kartikoyono, Danu Febrianto, Darmansyah, serta Hernawan Bekti Sasongko. Penekanan utamanya bukan pada individu, melainkan pada proses pemilihan. Argumen yang disampaikan: cara seseorang dipilih akan memengaruhi legitimasi dan rasa tanggung jawab dalam menjalankan mandat.

Percepatan seleksi juga dikaitkan dengan situasi di OJK setelah tiga petinggi disebut mengundurkan diri secara kolektif pada akhir Januari, yang memicu gejolak pasar. Dalam tulisan rujukan, disebut pula bahwa Menteri Keuangan sempat menyatakan masih menunggu calon-calon yang lebih kuat karena pendaftar dinilai belum memadai. Pertanyaan yang kemudian muncul: jika kualitas calon masih menjadi isu, mengapa proses justru dipercepat, bukan diperpanjang untuk menjaring kandidat yang lebih kuat.

Alasan yang berulang adalah kebutuhan kepastian pasar. Namun kritik mempertanyakan apakah kepastian yang diberikan merupakan kepastian yang benar, atau sekadar kepastian administratif bahwa kursi telah terisi tanpa jaminan proses uji yang memadai.

Harapan yang disampaikan adalah agar uji kelayakan di Komisi XI tidak berhenti sebagai formalitas dan benar-benar digunakan untuk menggali, menguji, mempertanyakan, bahkan menolak bila diperlukan. Meski demikian, dalam tulisan tersebut diperkirakan lima nama akan tetap diumumkan pada Kamis siang, 12 Maret 2026, dan pasar akan kembali tenang, sementara perdebatan mengenai kualitas proses seleksi berpotensi menguap.

Dalam penutupnya, penulis rujukan menekankan bahwa tata kelola yang baik tidak semestinya dikorbankan demi kecepatan, karena proses seleksi yang tergesa-gesa berisiko mengulang siklus lama: pemimpin terpilih tanpa uji publik memadai, bekerja tanpa legitimasi kuat, lalu diganti di tengah jalan. Beban pimpinan OJK yang terpilih dinilai berat, yakni memulihkan kepercayaan publik di tengah pasar yang goyah.