BERITA TERKINI
Wall Street Menguat Usai Mahkamah Agung AS Batalkan Tarif Global Trump

Wall Street Menguat Usai Mahkamah Agung AS Batalkan Tarif Global Trump

Wall Street ditutup menguat pada Jumat (20/2/2026) setelah Mahkamah Agung Amerika Serikat membatalkan kebijakan tarif global yang ditetapkan Presiden Donald Trump. Putusan tersebut mendorong penguatan indeks-indeks utama di Bursa Efek New York.

Menurut laporan Reuters, indeks Dow Jones Industrial Average naik 230,81 poin atau 0,47 persen menjadi 49.625,97. Indeks S&P 500 menguat 47,62 poin atau 0,69 persen menjadi 6.909,51, sementara Nasdaq Composite meningkat 203,34 poin atau 0,9 persen menjadi 22.886,07.

Dalam sepekan terakhir, ketiga indeks juga mencatat kenaikan. Dow Jones naik 0,25 persen, S&P 500 bertambah 1,08 persen, dan Nasdaq menguat 1,51 persen.

Mahkamah Agung AS yang mayoritasnya konservatif memutuskan dengan suara 6-3 untuk menentang tarif global Trump. Tarif tersebut diberlakukan tahun lalu berdasarkan undang-undang federal yang diperuntukkan bagi situasi darurat nasional.

Trump menyebut putusan itu sebagai aib. Ia juga menyatakan akan mengenakan tarif global 10 persen selama 150 hari berdasarkan Pasal 122 Undang-Undang Perdagangan tahun 1974 untuk menggantikan bea darurat yang telah dibatalkan Mahkamah Agung.

Di pasar saham, penguatan terutama terlihat pada saham teknologi. Saham Alphabet naik 3,7 persen, Amazon menguat 2,6 persen, dan Apple bertambah 1,5 persen.

Sejumlah saham perusahaan yang sebelumnya disebut terdampak tarif juga bergerak naik. Saham Hasbro, Wayfair, Williams-Sonoma, dan RH meningkat dalam rentang 0,5 persen hingga 2,3 persen.

Secara sektoral, sembilan dari 11 sektor utama di S&P 500 menguat. Sektor layanan komunikasi melonjak 2,65 persen dan sektor kebutuhan nonprimer konsumen naik 1,27 persen.

Di pasar komoditas, harga emas berjangka naik seiring melemahnya dolar AS. Emas untuk pengiriman April 2026 di COMEX New York Mercantile Exchange naik 1,7 persen menjadi US$5.080,9 per ons, sementara indeks dolar AS turun 0,14 persen.

Penguatan juga terjadi di bursa saham Eropa. Indeks STOXX 600 Eropa naik 0,8 persen pada Jumat, setelah Mahkamah Agung AS membatalkan kebijakan tarif Trump.

Di London, indeks FTSE 100 naik 59,85 poin atau 0,56 persen menjadi 10.686,89. Indeks Dax 30 di Frankfurt naik 217,12 poin atau 0,87 persen menjadi 25.260,69. Indeks Ibex 35 di Madrid menguat 168,5 poin atau 0,94 persen menjadi 18.186, sedangkan indeks Cac 40 di Paris melonjak 116,71 poin atau 1,39 persen menjadi 8.515,49.

Di pasar valuta asing, poundsterling berada di kisaran US$1,3468 per pound terhadap dolar AS. Sementara terhadap euro, pound berada di kisaran 1,1441 euro per pound.