Wakil Menteri Ketenagakerjaan Afriansyah Noor menegaskan audit Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) tidak boleh dikompromikan atau ditawar. Menurutnya, satu kelalaian dalam keselamatan kerja dapat menghentikan operasional, merusak reputasi perusahaan, dan berdampak besar pada kehidupan pekerja serta keluarganya.
“Independensi sebagai lembaga audit harus dijaga. Jangan sampai ada celah atau pembiaran terhadap potensi risiko kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja,” kata Afriansyah saat menjadi keynote speaker pada Peringatan Bulan K3 Nasional Tahun 2026 di PT IDSurvey (Persero), Sabtu (28/2/2026).
Afriansyah menekankan, audit penerapan Sistem Manajemen K3 (SMK3) tidak sebatas pemeriksaan dokumen. Audit, menurutnya, harus memastikan sistem keselamatan benar-benar berjalan di lapangan, mulai dari mengenali bahaya, mengendalikan risiko, hingga melakukan perbaikan sebelum insiden terjadi.
Ia menjelaskan, bagi pekerja, audit yang tegas berarti perlindungan nyata melalui sistem yang memastikan tempat kerja aman dan risiko tidak diabaikan. Sementara bagi perusahaan, audit yang kredibel merupakan bagian dari manajemen risiko untuk mencegah gangguan operasional, menekan potensi kerugian, serta menjaga kepercayaan publik.
Afriansyah juga mengingatkan bahwa audit yang lemah atau kompromistis justru memperbesar ruang terjadinya risiko. Ketika standar keselamatan tidak ditegakkan, dampaknya bukan hanya dirasakan pekerja, tetapi juga mengancam keberlanjutan usaha.
Dalam kesempatan tersebut, ia meminta PT IDSurvey (Persero) sebagai lembaga inspeksi dan audit sistem manajemen untuk bersikap tegas terhadap pengguna layanan yang tidak memenuhi standar sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Setiap ketidaksesuaian, kata dia, harus dicatat dan disampaikan secara objektif.
“Keselamatan kerja adalah hak. Sistemnya harus berjalan dan auditnya harus jujur. Jika tidak, yang dipertaruhkan bukan hanya reputasi, tetapi masa depan,” ujarnya.

