BERITA TERKINI
AFPI Dorong Merger dan Akuisisi bagi Fintech P2P Lending yang Belum Penuhi Ekuitas Minimum

AFPI Dorong Merger dan Akuisisi bagi Fintech P2P Lending yang Belum Penuhi Ekuitas Minimum

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat masih ada 11 dari total 96 penyelenggara fintech peer to peer (P2P) lending yang belum memenuhi ketentuan ekuitas minimum sebesar Rp 12,5 miliar per Juli 2025.

Menanggapi hal itu, Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) mendorong para penyelenggara yang belum memenuhi ketentuan tersebut untuk mempertimbangkan langkah merger dan akuisisi. Ketua Bidang Hubungan Masyarakat AFPI, Kuseryansyah, menyebut langkah itu dapat menjadi salah satu opsi untuk menjaga keberlanjutan bisnis.

“Jadi, kami mendorong kalau bisa merger dan akuisisi itu menjadi salah satu opsi untuk keberlanjutan usaha dari platform,” ujar Kuseryansyah saat ditemui di kawasan Jakarta Pusat, Rabu (27/8).

Meski demikian, Kuseryansyah menekankan bahwa aksi korporasi semacam itu perlu memperhatikan kesesuaian aspek utama, termasuk kecocokan model bisnis dan produk antarplatform. Menurutnya, peluang merger atau akuisisi terbuka apabila kedua perusahaan memiliki bisnis yang saling melengkapi.

“Sebenarnya kalau antara dua platform itu saling melengkapi atau saling matching bisnis model produknya, itu mungkin saja (akuisisi dan merger),” tuturnya.

Ia juga mengakui terdapat tantangan dalam menjalankan merger dan akuisisi, terutama terkait kesepahaman dalam menjalankan bisnis di antara para pemilik perusahaan. “Ada challenging-nya, yaitu kesesuaian antara founder yang satu dengan yang lain,” kata Kuseryansyah.

Sebelumnya, Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK, Agusman, menyampaikan bahwa lima dari 11 penyelenggara yang belum memenuhi ketentuan telah menyampaikan surat komitmen dan rencana aksi untuk pemenuhan ekuitas minimum Rp 12,5 miliar.

“Sebanyak 5 dari 11 Penyelenggara Pindar tersebut, sedang dalam proses analisis atas permohonan peningkatan modal disetor,” ucap Agusman dalam konferensi pers Rapat Dewan Komisioner OJK, Senin (4/8).

OJK menyatakan akan terus menempuh langkah-langkah yang diperlukan untuk mendorong pemenuhan kewajiban ekuitas minimum oleh 11 perusahaan tersebut. Upaya yang disiapkan mencakup injeksi modal dari Pemegang Saham Pengendali (PSP) maupun investor strategis baru yang dinilai kredibel, mendorong konsolidasi, hingga opsi pengembalian izin usaha.