BERITA TERKINI
‘Aisyiyah Dorong Perluasan Akses Kerja Inklusif bagi Penyandang Disabilitas

‘Aisyiyah Dorong Perluasan Akses Kerja Inklusif bagi Penyandang Disabilitas

‘Aisyiyah mendorong terbukanya akses kerja yang lebih luas bagi penyandang disabilitas melalui penguatan kapasitas, kolaborasi dengan pemerintah, serta advokasi kebijakan ketenagakerjaan yang inklusif. Salah satu upaya tersebut dilakukan lewat webinar bertajuk Penguatan Peran Unit Layanan Disabilitas (ULD) Ketenagakerjaan dalam Pemenuhan Hak Kerja bagi Difabel yang digelar Jumat (27/2) di Yogyakarta.

Koordinator Program INKLUSI ‘Aisyiyah, Tri Hastuti Nur Rochimah, mengatakan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas telah memberi mandat kepada pemerintah dan sektor swasta untuk membuka kesempatan kerja bagi penyandang disabilitas. Namun, ia menilai implementasi kebijakan itu masih menjadi pekerjaan rumah bersama.

“Jumlah penyandang disabilitas cukup besar, sementara yang terserap di dunia kerja masih sangat terbatas,” ujar Tri. Ia juga menyoroti pentingnya pembentukan Unit Layanan Disabilitas (ULD) ketenagakerjaan di setiap daerah sebagaimana diamanatkan regulasi pemerintah, meski hingga kini jumlah daerah yang memiliki layanan tersebut dinilai masih terbatas.

Tri menambahkan, sejak awal berdiri ‘Aisyiyah telah memberi perhatian pada kelompok rentan, termasuk penyandang disabilitas, sebagai implementasi nilai teologi Al-Maun. Organisasi perempuan Muhammadiyah itu disebut telah mendirikan berbagai Sekolah Luar Biasa (SLB) serta menjalankan program pemberdayaan, seperti pelatihan soft skill dan hard skill serta pendampingan bagi orang tua.

Ketua Majelis Ekonomi dan Ketenagakerjaan Pimpinan Pusat ‘Aisyiyah, Utik Bidayati, menegaskan pentingnya membuka lebih banyak peluang kerja bagi penyandang disabilitas agar dapat berkontribusi secara optimal di masyarakat. Ia menilai kebijakan pemerintah yang mendorong perusahaan mempekerjakan pekerja disabilitas perlu diiringi langkah nyata, termasuk penyediaan lingkungan kerja yang ramah disabilitas.

“Peluang-peluang itu perlu terus kita buka sehingga tidak ada lagi diskriminasi, baik di dunia pendidikan maupun di dunia kerja,” kata Utik.

Dari pemerintah, Ratri Nurinda dari Direktorat Bina Penempatan Tenaga Kerja Khusus Kementerian Ketenagakerjaan RI menyampaikan bahwa upaya peningkatan penempatan dan pemberdayaan tenaga kerja penyandang disabilitas terus didorong melalui penguatan kebijakan, kelembagaan, dan layanan ketenagakerjaan yang lebih inklusif. Ia juga mengapresiasi peran ‘Aisyiyah dalam mendukung pemenuhan hak penyandang disabilitas melalui berbagai program, termasuk penyelenggaraan webinar tersebut.

“Mudah-mudahan kita sama-sama bisa mendorong tidak hanya penempatan, tetapi juga pemberdayaan bagi rekan-rekan penyandang disabilitas,” ujarnya.

Dalam webinar itu, Nurul Febiyanti dari ULD Ketenagakerjaan Kabupaten Cirebon membagikan pengalaman pengelolaan layanan ketenagakerjaan bagi penyandang disabilitas di daerahnya. Ia menjelaskan ULD berperan memberikan layanan mulai dari pendataan pencari kerja disabilitas, pelatihan peningkatan keterampilan, hingga fasilitasi penempatan kerja dengan perusahaan.

Menurut Nurul, keberadaan ULD membantu menjembatani komunikasi antara penyandang disabilitas dengan dunia usaha, sekaligus memberi pemahaman kepada perusahaan tentang pentingnya menciptakan lingkungan kerja yang inklusif. Melalui upaya tersebut, ULD berupaya memastikan penyandang disabilitas memiliki kesempatan yang sama untuk mengakses pekerjaan yang layak.

Sementara itu, Direktur Sasana Inklusi dan Gerakan Advokasi Difabel (SIGAB), M. Joni Yulianto, menilai kesenjangan pendidikan dan akses informasi masih menjadi tantangan utama bagi penyandang disabilitas untuk memasuki dunia kerja. Ia menekankan peran ULD sebagai fasilitator yang mempertemukan kebutuhan tenaga kerja difabel dengan dunia usaha.

“Yang dibutuhkan adalah fasilitator agar supply dan demand ini bisa bertemu, dengan pengetahuan dan kesadaran yang sama tentang ketenagakerjaan inklusif,” ujarnya. Ia menambahkan penguatan kapasitas ULD di daerah penting agar layanan tersebut mampu menjadi pusat informasi sekaligus penghubung antara pencari kerja difabel dan pemberi kerja.