BERITA TERKINI
Apakah Transaksi QRIS Kena Pajak? Ini Penjelasan Aspek Perpajakannya

Apakah Transaksi QRIS Kena Pajak? Ini Penjelasan Aspek Perpajakannya

Penggunaan Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) kian melekat dalam aktivitas transaksi harian masyarakat. Di tengah meluasnya adopsi metode pembayaran nontunai ini, muncul pertanyaan yang kerap mengemuka: apakah QRIS dikenai pajak?

Secara prinsip, QRIS dipahami sebagai sarana pembayaran—setara dengan uang tunai, kartu debit, atau metode pembayaran lain—sehingga tidak menjadi objek pajak secara langsung. Artinya, konsumen tidak otomatis memiliki kewajiban pajak tambahan hanya karena membayar menggunakan QRIS.

Meski demikian, unsur perpajakan tetap hadir dalam ekosistem QRIS karena melibatkan layanan teknologi dan aktivitas ekonomi. Kewajiban pajak muncul bukan pada “QRIS”-nya, melainkan pada jasa yang disediakan dan transaksi yang terjadi melalui sistem tersebut.

Penyedia layanan QRIS

Dalam ekosistem QRIS terdapat pihak Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran (PJSP), seperti bank, perusahaan teknologi finansial (fintech), atau lembaga keuangan lain yang menyediakan layanan QRIS. PJSP memperoleh penghasilan dari biaya layanan, komisi, atau fee yang dibebankan kepada merchant.

Dari sisi perpajakan, penghasilan berupa fee atau komisi tersebut menjadi objek pajak penghasilan (PPh). Selain itu, jasa layanan sistem elektronik dapat dikenai pajak pertambahan nilai (PPN) apabila penyedia layanan telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP).

Kewajiban pajak merchant tidak berubah

Bagi merchant atau pelaku usaha yang menerima pembayaran melalui QRIS, kewajiban pajak tetap melekat pada transaksi penjualan barang atau jasa, terlepas dari metode pembayarannya. Jika merchant merupakan PKP, maka tetap wajib memungut dan menyetor PPN atas penyerahan barang atau jasa kena pajak.

Untuk pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), ketentuan pajak penghasilan final UMKM mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022 (PP 55/2022), dengan ketentuan selama omzet belum melebihi Rp500 juta. Dalam konteks ini, QRIS tidak mengubah skema perpajakan; QRIS hanya menggantikan media pembayaran, bukan mengubah jenis atau sifat usahanya.

Konsumen tidak membayar “pajak QRIS”

Dari sisi konsumen, penggunaan QRIS tidak menimbulkan kewajiban pajak baru. Konsumen tetap membayar harga barang atau jasa sebagaimana biasa. Jika barang atau jasa memang dikenai PPN, maka PPN tersebut sudah termasuk dalam harga atau ditambahkan secara terpisah sesuai ketentuan yang berlaku—bukan sebagai “pajak QRIS”.

MDR dan implikasinya

Dalam transaksi QRIS dikenal istilah Merchant Discount Rate (MDR), yaitu biaya yang dibebankan kepada merchant oleh penyedia QRIS setiap kali transaksi terjadi. Besarannya disebut dapat kecil, misalnya 0,7% dari nilai transaksi.

Bagi merchant, MDR dapat dipandang sebagai biaya operasional yang bisa dibebankan sebagai pengurang penghasilan bruto dalam perhitungan PPh. Sementara itu, bagi penyedia QRIS, MDR merupakan penghasilan sehingga menjadi objek PPh dan berpotensi dikenai PPN apabila tergolong jasa kena pajak.

Kesimpulan

QRIS sebagai alat pembayaran tidak dikenai pajak secara langsung. Namun, jasa penyediaan layanan QRIS serta transaksi ekonomi yang berlangsung melalui QRIS tetap berada dalam kerangka pengawasan dan ketentuan perpajakan. Dalam praktiknya, penggunaan QRIS dinilai membuat transaksi lebih terdokumentasi sehingga berpotensi meningkatkan transparansi pencatatan aktivitas ekonomi.