Pemerintah Amerika Serikat dilaporkan menolak pengembalian dana (refund) atas tarif impor yang sebelumnya telah dinyatakan ilegal oleh Mahkamah Agung AS. Sikap ini memicu ketidakpastian bagi dunia usaha dan berpotensi membawa sengketa dagang kembali ke jalur hukum.
Menurut laporan Financial Times pada Jumat (6/3/2026), otoritas U.S. Customs and Border Protection (CBP) mulai menolak permintaan perusahaan yang ingin menarik kembali bea masuk yang dipungut berdasarkan mandat kekuasaan darurat Presiden Donald Trump.
Tarif yang disengketakan merupakan bagian penting dari kebijakan perdagangan luar negeri Trump yang diberlakukan melalui undang-undang darurat ekonomi, International Emergency Economic Powers Act (IEEPA). Sepanjang penerapannya, pemerintah AS disebut telah mengumpulkan lebih dari 130 miliar dolar AS atau sekitar Rp2.040 triliun dari para importir.
Meski Mahkamah Agung telah membatalkan legalitas pungutan tersebut, putusan itu tidak disertai panduan rinci mengenai mekanisme pengembalian dana bagi perusahaan terdampak. Ketiadaan prosedur yang jelas ini dilaporkan dimanfaatkan otoritas terkait untuk menahan pencairan dana, sehingga menimbulkan kebingungan di kalangan pelaku industri.
Di lapangan, situasi menunjukkan tarik-ulur antara lembaga eksekutif dan yudikatif. Pada Rabu (4/3/2026), seorang hakim di pengadilan perdagangan AS memerintahkan pemerintah untuk mulai membayarkan potensi miliaran dolar kepada para importir.
Namun, ribuan perusahaan yang mengajukan Post Summary Corrections untuk menghapus kode tarif IEEPA dari catatan pengiriman mereka dilaporkan justru menghadapi penolakan dari CBP. Otoritas bea cukai juga disebut menangguhkan sejumlah protes hukum terkait pembayaran tarif yang sebelumnya telah diproses secara final.
Sejumlah analis menilai langkah tersebut merupakan strategi untuk menunda beban fiskal yang besar terhadap anggaran negara pada 2026. Sementara itu, ketidakjelasan refund membuat banyak importir menghadapi tekanan arus kas, terutama di tengah kondisi ekonomi global yang belum stabil.
Hingga berita ini diturunkan, Gedung Putih maupun CBP belum memberikan tanggapan resmi terkait laporan penolakan pengembalian dana tersebut. Sejumlah pengacara perdagangan memperkirakan sengketa ini dapat memicu gelombang gugatan baru dari perusahaan yang menuntut pengembalian dana tarif impor dalam beberapa pekan mendatang.

