BERITA TERKINI
Aviliani Nilai Tak Ada Urgensi Kembalikan Pengawasan Perbankan dari OJK ke BI

Aviliani Nilai Tak Ada Urgensi Kembalikan Pengawasan Perbankan dari OJK ke BI

Ekonom Senior Indef Aviliani menilai tidak ada alasan kuat bagi pemerintah untuk mengembalikan fungsi pengawasan perbankan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) ke Bank Indonesia (BI). Menurutnya, wacana pemindahan kewenangan tersebut tidak memiliki urgensi.

Ia menyebut kabar yang sempat beredar bahwa kewenangan pengawasan perbankan akan dikembalikan ke BI melalui Rancangan Undang-undang (RUU) Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK) lebih bersifat wacana.

“Itu kemarin hanya wacana. Rasa-rasanya tidak ada alasan (pengawasan) tiba-tiba dipindahkan ke ke Bank Indonesia lagi,” ujar Aviliani dalam diskusi daring Info Bank, Selasa (30/3).

OJK Dinilai Sudah Menjalankan Pengawasan Mikroprudensial

Aviliani menilai OJK telah menjalankan fungsi pengawasan, khususnya di sisi mikroprudensial, dengan cukup baik. Ia juga menyoroti keterbukaan OJK dalam pengawasan serta komunikasi publik yang dinilainya relatif berjalan baik.

“OJK saat ini fungsinya cukup mumpuni dari sisi mikroprudensial dan relatif lebih terbuka dalam pengawasannya. Komunikasi jauh lebih baik dengan industri dan stakeholder sehingga ini saling mengisi,” kata dia.

Revisi Aturan Dinilai Lebih Fokus pada Penguatan Lembaga

Menurut Aviliani, revisi undang-undang terkait sektor keuangan kemungkinan lebih banyak difokuskan pada perbaikan dan penguatan fungsi BI, OJK, serta Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

Ia juga menilai pembahasan RUU tersebut penting, terutama untuk memperkuat peran LPS. Aviliani mengusulkan agar LPS memiliki fungsi yang lebih kuat dalam menyelamatkan bank bermasalah agar tidak berkembang menjadi bank gagal dan menimbulkan dampak sistemik terhadap sistem keuangan.

Ia menambahkan, pengaturan semacam itu saat ini masih bersifat sementara selama pandemi covid-19 sebagaimana tertuang dalam UU Nomor 2 Tahun 2020.

Usulan Burden Sharing BI Jadi Permanen, dengan Catatan Independen

Selain penguatan LPS, Aviliani juga mengusulkan agar RUU PPSK mengatur kebijakan burden sharing BI menjadi permanen. Ia menilai kebijakan tersebut dapat membantu menjaga tingkat suku bunga serta memungkinkan bank sentral membeli surat berharga negara di pasar primer.

Meski demikian, ia menekankan BI harus tetap menjadi lembaga yang independen. “(RUU) lebih ke penguatannya. BI tetap independen tapi harus ada tambahan,” tandasnya.