Badan Pangan Nasional (NFA) meminta peternak layer dan pedagang telur membeli serta menjual telur ayam ras sesuai Harga Acuan Penjualan/Pembelian (HAP) yang tertuang dalam Peraturan Badan Pangan Nasional (Perbadan) Nomor 5 Tahun 2022. Aturan tersebut ditetapkan dan berlaku sejak 5 Oktober 2022.
Kepala NFA Arief Prasetyo Adi mengatakan, menjelang Natal dan Tahun Baru (Nataru), penerapan HAP diperlukan untuk membantu mengendalikan harga di tengah potensi kenaikan konsumsi dan permintaan pada akhir tahun.
Ketentuan HAP untuk telur ayam ras
Berdasarkan Perbadan No. 5 Tahun 2022, HAP telur ayam ras ditetapkan sebagai berikut:
- Harga acuan pembelian di tingkat produsen (peternak layer): Rp 22.000/kg–Rp 24.000/kg
- Harga acuan penjualan di tingkat konsumen: Rp 27.000/kg
Menurut Arief, transaksi sesuai HAP diharapkan dapat menjaga keseimbangan harga yang menguntungkan produsen dan konsumen, sekaligus mengurangi fluktuasi serta disparitas harga.
Dikaitkan dengan pengendalian inflasi pangan
Arief menyebut kebijakan ini juga merupakan bagian dari upaya pengendalian inflasi pangan. Ia menyinggung inflasi pada Oktober yang tercatat turun 0,11 persen, dan NFA berupaya agar tren tersebut tidak kembali naik pada November dan Desember.
HAP jagung untuk mendukung stabilitas biaya pakan
NFA juga menyoroti bahwa pembentukan harga telur dipengaruhi oleh harga pakan, termasuk jagung. Karena itu, NFA meminta petani dan produsen jagung menerapkan harga sesuai HAP dalam Perbadan No. 5 Tahun 2022.
Untuk jagung pipilan kering kadar air 15 persen, HAP ditetapkan:
- Harga acuan pembelian di produsen: Rp 4.200/kg
- Harga acuan penjualan di konsumen: Rp 5.000/kg
Sementara HAP pembelian di tingkat produsen untuk jagung pipilan kering berdasarkan kadar air adalah:
- Kadar air 20 persen: Rp 3.970/kg
- Kadar air 25 persen: Rp 3.750/kg
- Kadar air 30 persen: Rp 3.540/kg
Arief mengatakan NFA akan memantau implementasi kebijakan dan perkembangan harga di lapangan melalui aplikasi Panel Harga Pangan NFA.
Harga telur berdasarkan pemantauan NFA
Berdasarkan data Panel Harga Pangan NFA per 16 November 2022, harga rata-rata nasional telur ayam ras di tingkat konsumen tercatat Rp 27.673/kg, sedangkan di tingkat produsen Rp 23.430/kg.
Arief menambahkan langkah pengendalian ini sejalan dengan arahan Presiden Joko Widodo agar kesiapan bahan pangan dan energi menjadi perhatian menjelang hari besar keagamaan dan nasional, mengingat adanya potensi lonjakan konsumsi dan mobilitas.

