Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menyatakan Kementerian ESDM dan Kementerian Keuangan telah menandatangani perjanjian kerja sama pertukaran data. Kesepakatan ini dijajaki untuk meningkatkan pendapatan negara bukan pajak (PNBP) dari sektor minyak dan gas (migas) serta mineral dan batubara (minerba).
“Yang pertama, itu adalah bagaimana meningkatkan PNBP, baik dari sektor mineral, batubara maupun dari migas. Yang kedua, itu adalah bagaimana tukar informasi data perjanjian kerjasama antara minerba dan pajak,” kata Bahlil kepada pewarta di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Kamis (31/7/2025).
Wakil Menteri Keuangan Anggito Abimanyu menjelaskan, kerja sama pertukaran data pada dasarnya dilakukan antara Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan dengan Direktorat Jenderal Minerba Kementerian ESDM, serta DJP dengan Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas).
Menurut Anggito, ruang lingkup kerja sama tidak hanya pertukaran data dan informasi, tetapi juga pelaksanaan analisis hingga penagihan bersama PNBP dari sektor minerba dan migas. “Tidak detail, kita membahas PKS (Perjanjian Kerja Sama), kita melakukan kerja sama antara DJP dengan Dirjen minerba dan juga DJP dengan SKK Migas dalam rangka pertukaran data informasi, join analisis hingga penagihan bersama disaksikan oleh Ibu Menteri (Keuangan) dan Pak Menteri (ESDM),” ujar Anggito.
Pada kesempatan yang sama, Kepala SKK Migas Djoko Siswanto mengatakan kerja sama ini ditujukan untuk mengoptimalkan penerimaan negara, terutama dari sektor pajak dan insentif. Ia menyebut peningkatan penerimaan diharapkan dapat digunakan untuk memberikan stimulus yang pada akhirnya mendorong investasi serta produksi migas di dalam negeri.

