JAKARTA — PT Bank Amar Indonesia Tbk (AMAR) menyatakan saat ini tidak lagi memiliki kerja sama pembiayaan yang disalurkan melalui fintech peer-to-peer lending (pinjaman daring/pindar). Keputusan tersebut diambil setelah perseroan menilai adanya tumpang tindih kepentingan antara bank dan platform fintech lending.
SVP Finance Amar Bank David Wirawan menjelaskan, penghentian skema penyaluran pembiayaan melalui fintech (channeling) dilakukan karena pengajuan pinjaman dari nasabah kerap beririsan dengan produk pinjaman milik bank sendiri, yakni Tunaiku. Menurutnya, pada saat yang sama, terdapat pula pengajuan serupa ke fintech lending yang sebelumnya bekerja sama dengan Bank Amar.
“Kami lihat bahwa saat ini overlapping-nya terlalu banyak,” kata David saat ditemui di Jakarta, sebagaimana ditulis Kamis (29/5/2025).
Selain faktor tumpang tindih, David juga menyoroti perbedaan pandangan terkait pengelolaan risiko. Ia menuturkan, sejumlah perusahaan fintech lending tetap ingin memegang kontrol dari sisi manajemen risiko, sementara perbankan hanya diposisikan sebagai pemberi dana.
Menurut David, pola tersebut tidak sejalan dengan risk appetite Bank Amar. Ia menegaskan, dalam kolaborasi, bank berharap dapat terlibat dalam proses persetujuan dan penilaian risiko, termasuk mengukur tingkat risiko pembiayaan.
Kendati demikian, Bank Amar menyatakan tetap terbuka untuk menjalin kerja sama dengan fintech lending yang memiliki kesamaan visi bisnis. David mengatakan, kolaborasi memungkinkan dilakukan apabila ada titik temu, termasuk keterlibatan Bank Amar dalam penentuan risiko.
Sebagai catatan, Bank Amar sebelumnya sempat menjalin kerja sama dengan perusahaan fintech lending, salah satunya Investree.

