Penggunaan dompet digital di Indonesia terus meningkat dalam beberapa tahun terakhir. Bank Indonesia (BI) mencatat transaksi uang elektronik tumbuh 36,22% hingga mencapai 3,87 miliar transaksi pada triwulan II 2024. Di tengah pertumbuhan tersebut, risiko kejahatan siber seperti pencurian data, penipuan (fraud), hingga serangan ransomware juga ikut menguat.
Sebagai otoritas pengawas sistem pembayaran, BI menempuh sejumlah langkah untuk memperkuat keamanan transaksi dompet digital. Upaya itu dilakukan melalui penguatan regulasi, pengawasan, kolaborasi lintas lembaga, peningkatan literasi masyarakat, serta penguatan infrastruktur dan teknologi.
Dari sisi aturan, BI menerbitkan Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Keamanan Sistem Informasi dan Ketahanan Siber pada April 2024. Regulasi ini mewajibkan penyelenggara sistem pembayaran, termasuk penyedia dompet digital, menerapkan standar keamanan seperti enkripsi data, verifikasi multi-faktor, serta sistem deteksi fraud berbasis kecerdasan artifisial.
BI juga meluncurkan Peraturan Anggota Dewan Gubernur No. 24 Tahun 2024 yang mempertegas pedoman pelaksanaan ketahanan siber. Di dalamnya termasuk kewajiban pelaporan kejadian siber serta penguatan kemampuan respons agar penanganan insiden dapat dilakukan lebih efektif.
Selain memperketat regulasi, BI menekankan pentingnya kerja bersama karena keamanan transaksi digital dinilai tidak bisa dibangun secara mandiri. BI berkoordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk pengawasan terintegrasi. Melalui program cyber patrol, BI dan Kominfo memantau aktivitas digital yang berpotensi mengancam sistem pembayaran, termasuk judi online dan phishing.
Di tingkat regional, BI terlibat dalam forum ASEAN untuk menyelaraskan standar keamanan siber dan bertukar informasi intelijen ancaman. Kolaborasi tersebut dipandang relevan karena serangan siber kerap bersifat lintas batas.
BI juga menempatkan edukasi publik sebagai bagian penting dari penguatan keamanan. Melalui program seperti “Gerakan Nasional Literasi Keuangan Digital”, masyarakat didorong memahami cara bertransaksi dengan aman, antara lain dengan menghindari penggunaan WiFi publik saat bertransaksi serta mengenali ciri-ciri penipuan.
Upaya literasi ini dinilai penting seiring membesarnya basis pengguna. BI mencatat terdapat 50,5 juta pengguna QRIS pada 2024, meningkat 226,54% dibanding tahun sebelumnya. Dengan pengguna yang semakin luas, edukasi diperlukan untuk menekan kerentanan terhadap modus social engineering, termasuk social hacking.
Di sisi infrastruktur, BI mendorong penguatan sistem pendukung pembayaran. Salah satu langkahnya adalah pengadaan Gerbang Pembayaran Nasional (GPN) untuk memastikan integrasi antara dompet digital dan sistem perbankan, yang dilengkapi protokol keamanan guna mencegah kebocoran data.
BI juga mendorong adopsi teknologi seperti biometrik dan tokenisasi dalam transaksi dompet digital. Verifikasi wajah atau sidik jari disebut telah diwajibkan untuk transaksi bernilai tinggi, dengan tujuan mengurangi risiko penyalahgunaan akun.
Meski berbagai langkah telah ditempuh, tantangan masih ada. BI menilai laju inovasi teknologi kerap lebih cepat dibanding kemampuan regulasi untuk mengimbangi. Selain itu, literasi digital yang belum merata, terutama di daerah pelosok, menjadi hambatan tersendiri.
Untuk merespons tantangan tersebut, BI berencana memperluas jangkauan edukasi ke wilayah 3T (tertinggal, terdepan, terluar) dan meningkatkan sinergi dengan fintech lokal. Ke depan, BI juga akan terus menyempurnakan blueprint sistem pembayaran Indonesia tahun 2025 dengan fokus pada tiga pilar: keamanan, inklusi, dan inovasi.
Melalui kombinasi regulasi, kolaborasi, edukasi, dan penguatan infrastruktur, BI menargetkan ekosistem pembayaran digital yang lebih aman dan inklusif. Namun, keterlibatan pelaku industri dan kewaspadaan masyarakat tetap menjadi faktor penting dalam menjaga keamanan transaksi dompet digital.

