PT Bursa Efek Indonesia (BEI) mencermati pergerakan harga saham PT MD Entertainment Tbk (FILM) dan PT Danasupra Erapacific Tbk (DEFI) terkait pola transaksi efek yang dinilai di luar kebiasaan atau Unusual Market Activity (UMA).
Kepala Divisi Pengawasan Transaksi BEI, Yulianto Aji Sadono, menegaskan bahwa pengumuman UMA tidak otomatis menunjukkan adanya pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal. Pernyataan tersebut disampaikan melalui keterangan tertulis pada Senin (9/3/2026).
Sehubungan dengan terjadinya UMA pada perdagangan saham FILM dan DEFI, BEI meminta investor mencermati jawaban perusahaan tercatat atas permintaan konfirmasi dari bursa.
BEI juga mengimbau investor untuk memperhatikan kinerja perusahaan dan keterbukaan informasinya, mengkaji kembali rencana aksi korporasi apabila belum memperoleh persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), serta mempertimbangkan berbagai kemungkinan yang dapat timbul di kemudian hari sebelum mengambil keputusan investasi.
Adapun pada penutupan perdagangan sesi I, Selasa (10/3/2026), saham FILM terpantau melemah 1,86% atau turun 70 poin ke level Rp3.690 per saham.

