BERITA TERKINI
OJK Jatuhkan Denda Rp96,33 Miliar kepada 233 Pelaku Pasar hingga Maret 2026, Termasuk Kasus Manipulasi

OJK Jatuhkan Denda Rp96,33 Miliar kepada 233 Pelaku Pasar hingga Maret 2026, Termasuk Kasus Manipulasi

JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan sanksi administratif kepada 233 pelaku pasar sejak awal 2026 hingga Maret. Sanksi tersebut berupa denda dengan total nilai mencapai Rp96,33 miliar.

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi, mengatakan langkah penegakan itu merupakan bagian dari upaya memberikan kepastian hukum di pasar modal.

Hasan menyebut penindakan tersebut juga mencakup kasus yang berkaitan langsung dengan manipulasi pasar. Dari total denda yang dijatuhkan, nilai yang terkait penanganan kasus manipulasi pasar mencapai Rp29,3 miliar. Pernyataan itu disampaikan dalam konferensi pers di Bursa Efek Indonesia (BEI) pada Kamis (2/4).

Menurut Hasan, OJK akan melanjutkan langkah-langkah penegakan untuk menjaga integritas pasar dan memulihkan kepercayaan investor.

Sebelumnya, pada akhir Februari 2026, OJK juga telah melakukan penindakan terhadap empat pihak yang terbukti melakukan manipulasi harga saham, dengan denda sebesar Rp11,05 miliar.

Penertiban di industri pasar modal ini disebut mulai ditingkatkan setelah penyedia indeks global MSCI menahan rebalancing saham Indonesia dalam daftar indeks mereka. Minimnya transparansi serta konsentrasi kepemilikan saham oleh entitas tertentu menjadi salah satu faktor yang menimbulkan keraguan MSCI terhadap bursa saham Indonesia.