BERITA TERKINI
BEI dan KSEI Publikasikan Data Pemegang Saham di Atas 1% untuk Perkuat Transparansi Pasar Modal

BEI dan KSEI Publikasikan Data Pemegang Saham di Atas 1% untuk Perkuat Transparansi Pasar Modal

PT Bursa Efek Indonesia (BEI) bersama PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) memperkuat keterbukaan informasi kepada publik melalui penerbitan data kepemilikan saham perusahaan tercatat di atas 1%. Kebijakan ini ditujukan untuk mendorong pasar modal Indonesia yang lebih sehat sekaligus memperkuat tata kelola.

BEI dan KSEI secara resmi mengumumkan penerbitan informasi tersebut pada Selasa, 3 Maret 2026. Langkah ini merupakan tindak lanjut dari Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 1/KDK.04/2026, yang menetapkan BEI dan KSEI sebagai penyedia data kepemilikan saham perusahaan terbuka kepada publik.

Sesuai ketentuan, data kepemilikan saham di atas 1% akan disediakan oleh KSEI dan dipublikasikan setiap bulan melalui situs resmi BEI. Melalui publikasi rutin ini, investor dan masyarakat diharapkan memperoleh gambaran yang lebih transparan mengenai struktur kepemilikan saham emiten di pasar modal Indonesia.

Pjs. Direktur Utama BEI Jeffrey Hendrik menyatakan kebijakan tersebut merupakan bagian dari upaya berkelanjutan untuk meningkatkan transparansi serta memperkuat tata kelola pasar modal nasional. “Penguatan kualitas data pasar merupakan bagian dari komitmen jangka panjang untuk membangun pasar modal Indonesia yang kredibel dan terpercaya. Dengan keterbukaan informasi yang semakin baik, diharapkan kepercayaan, integritas, dan kredibilitas pasar modal nasional akan semakin kokoh,” ujarnya dalam keterangan resmi.

Secara global, keterbukaan informasi mengenai kepemilikan saham telah menjadi praktik umum dalam penerapan prinsip good corporate governance (GCG). BEI dan KSEI menilai kebijakan ini dapat membantu pasar modal Indonesia semakin selaras dengan standar internasional yang menekankan transparansi, akuntabilitas, dan perlindungan investor.

BEI dan KSEI juga menyampaikan komitmen untuk terus meningkatkan standar keterbukaan informasi sesuai praktik terbaik global, serta memastikan perdagangan efek berlangsung teratur, wajar, dan efisien. Dalam konteks ini, transparansi tidak hanya berarti membuka data, tetapi juga memastikan data mudah diakses, terstruktur, dan relevan bagi kebutuhan investor.

Bagi investor, ketersediaan data kepemilikan saham yang lebih rinci dapat menjadi referensi tambahan dalam analisis fundamental. Informasi tersebut dapat dikombinasikan dengan laporan keuangan, kinerja laba, arus kas, serta prospek industri untuk membantu pengambilan keputusan investasi yang lebih komprehensif.

Selain itu, keterbukaan informasi dinilai dapat memperkuat integritas pasar. Ketika informasi tersedia secara terbuka dan setara bagi seluruh pelaku pasar, potensi asimetri informasi dapat ditekan sehingga proses pembentukan harga saham di bursa dapat berlangsung lebih adil.

Kebijakan ini juga menegaskan peran BEI tidak hanya sebagai penyelenggara perdagangan efek, tetapi juga sebagai institusi yang mendorong penguatan tata kelola dan perlindungan investor. Dalam pengembangan inklusi keuangan nasional, langkah seperti ini dipandang sebagai fondasi untuk membangun pasar modal yang berdaya saing dan berkelanjutan.