Direktur Utama Bursa Efek Indonesia (BEI) Iman Rachman menyambut positif wacana pemerintah untuk merevisi aturan perpajakan terkait aksi korporasi, seperti merger dan akuisisi. Menurut Iman, perubahan aturan tersebut berpotensi mendorong peningkatan nilai transaksi di pasar modal.
“Belum ada permintaan tanggapan resmi terkait rencana revisi ini. Tapi ya, pasti nilai transaksi bisa meningkat,” ujar Iman di Gedung BEI, Selasa (15/4/2025).
Wacana revisi aturan pajak merger dan akuisisi sebelumnya disampaikan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam acara Sarasehan Ekonomi, Kamis (10/4/2025). Sri Mulyani menyampaikan bahwa proses merger dan akuisisi kerap terhambat oleh kebijakan perpajakan, termasuk dalam situasi global seperti dampak tarif dagang dari Amerika Serikat.
“Kami telah mendapatkan feedback, dalam situasi seperti ini mungkin ada perusahaan yang perlu merger atau akuisisi lebih cepat. Biasanya ini terhalang oleh kebijakan karena adanya implikasi perpajakan,” ujar Sri Mulyani.
Ia menambahkan, pemerintah terbuka untuk meninjau kembali aspek perpajakan agar perusahaan dapat lebih agile dalam mengambil keputusan bisnis.
Dalam aturan yang berlaku saat ini, Undang-Undang Pajak Penghasilan (UU PPh) Pasal 4 menyatakan bahwa keuntungan dari penggabungan, peleburan, dan pengambilalihan usaha termasuk objek pajak. Sementara itu, Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 43/PMK.03/2008 memberikan kelonggaran melalui penggunaan nilai buku dalam proses merger tertentu.
Dengan potensi revisi aturan tersebut, pelaku pasar berharap terbentuknya iklim usaha yang lebih kondusif dan efisien untuk mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.

