BERITA TERKINI
BEI Revisi Aturan, Ketentuan Free Float 15 Persen Jadi Standar Baru

BEI Revisi Aturan, Ketentuan Free Float 15 Persen Jadi Standar Baru

Bursa Efek Indonesia (BEI) merevisi aturan terkait ketentuan saham beredar di publik (free float) dengan menetapkan standar baru sebesar 15 persen. Revisi aturan tersebut telah mendapatkan persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Penerapan ketentuan free float 15 persen dilakukan dengan skema bertahap. Dengan mekanisme ini, emiten yang saat ini memiliki free float rendah berpotensi terdampak dan perlu menyesuaikan diri seiring berjalannya implementasi aturan.

Perubahan aturan ini diarahkan untuk mendorong peningkatan likuiditas perdagangan saham sekaligus memperkuat pengawasan terhadap tata kelola perusahaan. BEI menilai penyesuaian standar free float dapat mendukung pasar yang lebih sehat dan transparan.